Facebook SDK

MAKNA DAN LANDASAN SYARIAH

Mudharabah disebut juga Muqarradhah yang berarti bepergian untuk urusan dagang. Secara muamalah, Al Mudharabah adalah Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.

Tipe Mudharabah

Ada dua type mudharabah :

Mudharabah mutlaqah :
Dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)

Mudharabah Muqayyadah :
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.

Dalam skema mudharabah mutlaqah terdapat hal-hal yang berbeda secara fundamental dalam hal nature of relationship beetween bank and customer dibanding bank konvensional:
  1. Penabung atau deposan di bank syariah adalah investor dengan sepenuh penuhnya bermakna investor. Dia bukan lender atau creditor bagi bank seperti halnya bank umum, dengan demikian, secara prinsip penabung dan deposan entitled untuk risk dan return dari usaha bank
  2. Bank memiliki 2 fungsi: kepada deposan ia bertindak sebagai pengelola (mudharib), sedangkan kepada dunia usaha dia berfungsi sebagai pemilik dana . Dengan demikian baik”kekiri maupun ke kanan “ bank harus sharing risk dan return
  3. Dunia usaha berfungsi sebagai pengguna dan pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana, yaitu bank. Dalam perngembangannya nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan dengan bank dalam bentuk jual beli, sewa, dan fee based servis
Dalam investasi dengan konsep ini pihak bank terikat dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh shahibul maal, misalnya:
Jenis investasi
Waktu dan tempat
Produk special investment base on restricted mudharobah ini sangat sesuai dengan special high networth individual atau company yang memiliki kecenderungan investasi khusus

Feature Tabungan Mudharabah

  1. Menggunakan Akad Mudharobah untuk Tabungan dan Deposito
  2. Menggunakan buku tabungan 
  3. Setoran awal minimum berdasarkan kebijakan bank
  4. Setoran berikutnya tidak dibatasi dan waktu penarikan sesuai dengan akad
  5. Bagi hasil dikreditkan pada rekening tabungan setiap akhir bulan
  6. Type tabungan :   - Rekening perorangan
      - Rekening bersama (dua orang atau lebih)
    - Rekening organisasi yang tidak berbadan hukum
    - Rekening perwalian yang dioperasikan orang tua / wali
    - Rekening yang dijadikan jaminan pembiayaan
  7. Pengakhiran perjanjian tabungan terjadi bila tabungan ditutup

Aplikasi Al-Mudharabah dalam Perbankan

  • Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkanuntuk tujuan kusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban
  • Deposito Biasa
  • Deposito spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah dikhususkan untuk jenis usaha tertentu
Contoh Perhitungan

JUAL BELI “ AL – MURABAHAH”

Al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Dalam akad ini penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan satu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. 

Syarat al-murabahah

  • Penjual MEMBERI TAHU BIAYA MODAL KEPADA NASABAH
  • Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan 
  • Kontrak harus bebas dari riba
  • Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara utang
  • Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang setelah pembelian.

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama