Facebook SDK

Produk Penghimpunan Dana (Simpanan)

Simpanan merupakan kewajiban bank, Dalam sistim perbankan konvensional simpanan merupakan sumber dana yang paling dominan, Simpanan yang diterima oleh bank harus didukung oleh suatu prosentasi tertentu yang dicadangkan sebagai cadangan likuiditas. Dalam sistim perbankan syariah simpanan diterima berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah

Tipe Simpanan

Bank syariah
  • Wadiah (giro/tabungan) 
  • Investasi mudharabah mutlaqah (deposito/ tabungan)
  • Investasi mudharabah muqayyadah
Bank Konvensional
  • Giro
  • Tabungan
  • Deposito Berjangka

Konsep wadiah

Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu  maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (sayyid sabiq)

Type wadiah :
  1. Wadiah yad amanah (kepercayaan)
  2. Wadiah yad dhamanah (simpanan yang dijamin)
Bank syariah menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah dalam pengoperasian giro dan tabungan.
Dengan konsep al-wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi benar-benar menjaganya sesuai kewajiban 

Ciri Wadiah Yang Amanah

  1. Penerima titipan (custodian) adalah yang memperoleh kepercayaan (trustee)
  2. Harta / modal / barang yang berada dalam titipan  harus dipisahkan
  3. Harta dalam titipan tidak dapat digunakan
  4. Penerima titipan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan simpanan
  5. Penerima titipan  tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan  harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan atau bila status titipan telah berubah menjadi wadiah yad dhamanah
Dengan konsep al wadiah yad adh-dahamah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau baeang yang dititipkan. Tentunya, pihak bank dalam hal ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana. Bank dpt memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus

Ciri Wadi’ah Yad Dhamanah

  1. Penerima Titipan adalah dipercaya dan penjamin keamanan barang yang dititipkan
  2. Harta dalam titipan tidak harus dipisahkan
  3. Harta/modal/barang dalam titipan dapat digunakan untuk perdagangan
  4. Penerima titipan berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan
  5. Pemilik harta / modal / barang dapat menarik kembali titipannya sewaktu-waktu

Perubahan Status Wadiah


Status Penerima titipan berdasarkan wadiah Yad Amanah akan berubah menjadi wadiah Yad Dhamanah dengan sendirinya apabila terjadi salah satu hal sebagai berikut :
  1.  Harta dalam titipan telah dicampur
  2.  Penerima titipan menggunakan harta titipan 
  3.  Penerima titipan membebankan biaya layanan kepada penitip.

Konsep Bonus

Penerima titipan (bank) tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah. Pemilik harta titipan tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah.

Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan sebelumnya dapat dianggap riba, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain. Penerima titipan ( bank) atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan kepada pemilik harta titipan (pemegang rekening wadiah)

Perbedaan Antara Jasa Giro dan Bonus


Feature Tabungan Wadiah

  1. Dalam tabungan Bank syariah mengikuti 2 akad: wadi’ah dan mudharobah
  2. Menggunakan buku atau kartu ATM
  3. Minimum setoran pertama dan saldo minimum yang harus dipertahankan
  4. Tabungan tidak terbatas, dan dapat ditarik sewaktu-waktu
Type Rekening :   - Rekening perseorangan
                    - Rekening bersama antara beberapa individu
                    - Perkumpulan/kelompok yang tidak berbadan hukum
                    - Rekening perwalian, yg dioperasikan orang tua/ wali 
                       atas nama pemegang rekening (yang belum dewasa)
Pembayaran bonus dilakukan dengan mengkredit rekening tabungan.

Feature Giro Wadiah

  1. Bank Syariah menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah untuk rekening giro
  2. Kepada pemegang rekening diberikan buku cek untuk mengoperasikan rekening
  3. Ada minimum setoran awal, dan diperlukan referensi bagi pemegang rekening
  4. Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam dari BI
  5. Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau instruksi tertulis lainnya
  6.  Type rekening :
    - Rekening perorangan
    - Rekening bersama atau  Rekening kelompok/pekumpulan
    - Rekening perusahaan (Badan Hukum)
  7.  Servis lainnya :  
    - Cek khusus
    - Instruksi siaga (standing instruction)
    - Transfer dana secara otomatis
  8.  Pemegang rekening menerima salinan rekening (account statement) setiap bulan dengan rincian transaksi selama bulan yang bersangkutan
  9.  Bank dapat mengirim Konfirmasi  saldo  kepada pemegang rekening setiap akhir tahun atau setiap periode tertentu (yang lebih pendek) bila dianggap perlu oleh bank atau atas permintaan pemegang rekening.

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama