Facebook SDK

Konsep ini juga disebut dengan metode kos karena jumlah rupiah total yang dibayarkan dianggap seakan–akan merupakan kos pembelian saham treasuri. Disebut satu transaksi karena pembelian saham terasuri dan penjualannya kembali dianggap sebagai satu transaksi. Artinya, pembelia dan penjualan dianggap sebagai kesatuan transaksi untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan transaksi saham treasuri tersebut.


Kalau sahan treasuri ini dijual kembali dengan harga diatas kos maka jelaslah bahwa selisihnya akan menambah agio saham atau mengurangi disagio saham. Denga kata lain selisih dibebankan ke modal setoran lain.

Contoh: seksi ekuitas modal pemengang saham dalam neraca suatu perusahaan pada 1 januari 2005 menunjukkan modal saham Rp. 1.000.000 dan agio saham Rp. 200.000. dalam tahun 2005 menunjukkan modal saham mempeoleh kembali 25 % sahamnya sebagai saham treasuri dengan harga Rp. 400.000 dan kemudian saham tersebut diterbitkan kembali dengan harga Rp.340.000 bagaimana perlakuan terhadap selisih rugi Rp. 60.000? Apakah sebagai likuidasi modal setoran atau pembagian deviden?

Alternatif pertama adalah memperlakukan seluruh selisih (60.000) sebagai pengembalian modal setoran dan karenanya harus didebet ke premium atau diskun sahan sekelas. Jika dalam hal premium dan diskun sudah habis maka selisih tersebut akan dibebankan ke laba ditahan. Dasar pemekiran yang medukung perlakuan ini adalah bahwa substansi lebih penting daripada bentuk. Substansi transaksi treasuri adalah transfer antara pemegang saham yang satu ke yang lain denagn peusahaan sebagai agen dan cacah saham yang beredar tidak berubah. Secara teoritis distribusi modal setoran ke pemegang saham yang tidak mengubah cacah saham yang beredar tidak selayaknya mempengaruhi laba ditahan.

Alternatif kedua dilandasi oleh tujuan mempertahankan modal saham atau modal yuridis. Jumlah rupiah selisih dipecah secara proposional atas dasar modal saham dan agio saham sebelum pearikan saham treasuri. Kemudian jumlah yang berkaitan dengan agio saham dibebankan ke agio saham tetapi yang berkaitan dengan agio saham dibebankan ke agio saham tetapi yang berkaitan dengan modal saham dibebankan di laba ditahan. Dengan demikian modal saham (modal yuridis) tetap utuh. 

Contoh pemecahan selisih dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Komponen modal setoranJumlah rupiahPemecahan selisih untuk 25%Perlakuan dibebankan ke:
Modal sahamRp. 1000.000,-250.000/300.000*Rp. 60.000 = Rp. 50.000Laba ditahan
Agio sahamRP. 200.000,-50.000/300.000*Rp. 60.000 = Rp. 10.000Agio saham

Alternatif ketiga membebankan seluruh selisih ke laba ditahan karena perlakuan ini semata – mata kepraktisan dan konservatisma alas an teoritisnya karena kalau pembelian dan penjualan dianggap sebagai suatu transaksi maka esensi selisih tersebut adalah distribusi asset kepada beberapa pemegangsaham secara selektif. Alasan lain karena laba ditahan harus dipandang sebagai penyangga umum bila tujuan tertentu harus dicapai.
Apabila saham terasuri tidak segera dijual maka kos pembelian tersebut tidak dianggap sebagai asset tetapi akan diklasifikasikan sebagai pengurang ekuitas pemegang saham secara keseluruhan. Keberatan terhadap penyajian ini dapat member kesan yang salah tentang besarnya ekuitas pemegang saham khususnya apabila saham treasuri tersebut akhirnya dianggap likuidasi saham atau dijual dengan harga yang jauh dibawah kos.

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama