Facebook SDK

UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah 

Hak untuk menerima  upah  timbul pada  saat adanya  hubungan kerja dan
berakhir pada saat hubungan kerja putus.
Setiap pekerja berhak untuk menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak pekerja itu merupakan hak asasi
United Nations Deckaration of Human Rights yaitu, “Everyone, without any discrimination  has the right to equal pay for equal work”


Dalam menetapkan upah tidak boleh diadakan diskriminasi jenis kelamin.
Pekerja pria dan wanita harus mendapat upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya,
Konvensi ILO no. 100 mengenai Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya, dan yang telah diratifikasi dengan UU no. 80 tahun 1957.

Upah  tidak  dibayar  bila  buruh tidak melakukan pekerjaan (no work no pay), namun  upah harus tetap dibayar jika pekerja tidak melakukan pekerjaannya bukan karena kehendaknya sendiri.


  • Bentuk upah pada dasarnya adalah dalam bentuk uang. Sebagian dari upah itu dapat diberikan dalam bentuk lain tetapi tidak lebih dari 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima 
  • Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia. Bila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran 
  • Upah Minimum  ditetapkan berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten/kota; sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota. 
  • Upah minimum adalah upah terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap di wilayah tertentu dalam satu propinsi.  
  •    Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan  Ketetapan  Upah  Minimum dapat  mengajukan permohonan  penangguhan  pelaksanaan  Ketetapan  Upah  Minimum yang diatur dengan keputusan Menteri. Jaminan Sosial.

UU no. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.

Melalui UU no. 3 tahun 1992 diatur tentang jenis program jaminan sosial tenaga kerja, yaitu:

 a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Hari Tua;
c. Jaminan Kematian;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan


  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
  • Memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalamai kecelakaan atau penderita penyakit akibat hubungan kerja. 
  • Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung oleh pengusaha didasarkan atas tingkat resiko kecelakaan, dengan prosentase tarif dari 0,24% – 1,74 % upah 

Program Jaminan Hari Tua.

Program Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua, yang iurannya ditanggung oleh pengusaha dan pekerja. Pengusaha menanggung iuran sebesar 3,7 % upah dan pekerja menanggung 2 % upah.

Program Jaminan Kematian.

Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris tenaga kerja dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sebagai tambahan bagi jaminan hari tua yang jumlahnya belum optimal. Iuran Jaminan Kematian ditanggung oleh pengusaha sebesar 0,3 % upah
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan kepada pekerja dan keluarga maksimum dengan 3 orang anak.
Iuran dibayar oleh pengusaha, dengan jumlah iuran yang dibedakan antara pekerja lajang sebesar 3% upah dan pekerja yang berkeluarga sebesar 6% upah.

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama