Facebook SDK

PERSIAPAN PEMBENTUKAN

Orang – orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi

RAPAT PEMBENTUKAN

1. Rapat dihadiri sekurang-kurangnya 20 orang yang dipimpin oleh seorang / beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
  • a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
  • b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus di tunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.

2. Disarankan mengundang pejabat / petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian

HAL – HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT

a. Tujuan mendirikan Koperasi
b. Kegiatan usaha yang hendak dijalankan c. Persyaratan menjadi anggota
d. Menetapkan modal yang akan disetorkan kepada koperasi diantaranya simpanan pokok dan simpanan wajib.
e. Memilih nama-nama pendiri koperasi.
f. Memlih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
g. Menyusun anggaran dasar.

TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR

Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat dapat ditempuh :
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada seluruh anggota.

2. Hal-hal yang perlu dibahas oleh seluruh peserta [tidak diserahkan kepada tim perumus] diantaranya :
1. Nama dan tempat kedudukan koperasi
2. Persyaratan menjadi anggota koperasi
3. Besarnya simpanan pokok da simpanan wajib.
4. Nama-nama pendiri, pengurus, pegawai, dan pengawas.
5. Kegiatan usaha.
6. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha.
7. Ketentuan mengenai sanksi.

3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan. 
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha. 
e. Ketentuan mengenai rapat anggota.
f. Ketentuan mengenai pengelolaan.
g. Ketentuan mengenai permodalan.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi.
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha. 
j. Ketentuan mengenai sanksi.

PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Permohonan disampaikan kepada :
Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupatan / Kota.

LAMPIRAN PERMOHONAN

Koperasi Primer tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya
2. bermaterai cukup.
3. Berita acara pembentukan koperasi.
4. Surat bukti penyetoran modal.
5. Neraca awal kegiatan usaha.
6. Rencana kerja awal kegiatan usaha.
7. Daftar hadir rapat pembentukan.
8. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

Primer koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya
2. bermaterai cukup.
3. Berita acara pembentukan koperasi
4. Surat bukti penyetoran modal
    a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per....
    b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam.
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam. b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi
    - Rencana penghimpunan dana simpanan.
    - Rencana pemberian modal.
    - Rencana penghimpunan modal sediri.
    - Rencana pendapatan dari beban.
    - Rencana dibidang organisasi dari sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas, dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam.
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

KOPERASI SIMPAN PINJAM

1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam.
3. Surat Bukti pembentukan modal sendiri sekurang-kurangnya. Rp 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi.
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan. 
b. Rencana pemberian pinjaman.
c. Rencana penghimpunan modal sendiri. d. Rencana modal pinjaman.
e. Rencana pendapatan dan beban.
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan.
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelolah / manajer dengan lampiran :
    a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam.
    b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwewenang.
    c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan anggota
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan.
9. Foto copy masing-masing anggota pendiri.

PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT

Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.

PENELITIHAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT

1. Secara administrasi
2. Penelitihan lapangan.

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani ileh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten / Kota. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dengan melalui NPAK ( Notaris Pembuat Akta Koperasi ) yang telah rujuk. 

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama