Facebook SDK

Makna Koperasi dan Demokrasi Ekonomi

Makna Koperasi dan Landasan Hukum

Koperasi adalah kumpulan orang orang yang secara bersama sama bekerja sama berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan atau meningkatkan kepentingan ekonomi anggota dan kepentingan masyarakat lingkungannya. Oleh karena itu ciri koperasi adalah; 
a). kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal; 
b). bekerjsama berdasarkan perasamaan derajat, hak yang kewajiban, jadi koperasi sebagai demokrasi ekonomi; koperasi adalah milik para anggota sendiri; 
c). kegiatan koperasi harus didasarkan atas kesadaran anggota, tidak ada paksaaan, ancaman dan campur tangan pihak  lain; 
d). Tujuan koperasi harus benar benar merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya dan tujuan itu dicapai berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan oleh para anggotanya.


Kelebihan koperasi daripada bangun perusahaan yang lain tidak dapat dibuktikan dengan semboyan. Pada koperasi tidak ada majikan dan buruh yang kepentingannya berbeda. Yang bekerja semuanya anggota yang sama sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasi. Pada koperasi yang terutama adalah menyelenggarakan keperluan hidup bersama dengan sebaik- baiknya,   bukan   mengejar keuntungan.   

Yang   menjadi   pokok   adalah memelihara kepentingan bersama1. Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi, juga sebagai organisasi pendidikan. Pada awalnya koperasi maju didukung oleh tingkat pendidikan anggota yang mempemudah lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi, dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu koperasi didukung oleh perkembangan pendidikan. 

Upaya untuk memajukan koperasi sebagai organisasi pendidikan para anggotanya, saat ini dapat memanfaatkan kemajuan teknlogi dengan teknologi informasi untuk memajukan koperasi dan memajukan pendidikan para anggotanya.  Koperasi, diterjemahkan dari kata cooperative menunjuk kepada suatu bentuk kerjasama antar individu di dalam bidang ekonomi.

Inti nilai dari kehidupan berkoperasi adalah menolong diri untuk memperbaiki keadaan  (ekonomi) melalui  kekuatan  kolektif  yang  terorganisir  legal  atas dasar kesamaan derajat dan demi kepentingan mereka sendiri. Berdasarkan asas  kemandirian tersebut  maka  disusunlah  nilai-nilai, norma  dan  prinsip- prinsip koperasi yang mewarnai perilaku setiap sendi kehidupan organisasi koperasi. 

Citra koperasi yang sarat dengan nilai-nilai kebersamaan itu akan tertangkap antara lain dari keseluruhan mekanisme kerja dan perilaku orang- orang didalamnya. Landasan yang digunakan sebagai pondasi didirikannya suatu koperasi, adalah membangun aktivitas ekonomi bersama, berpijak pada kekuatan  sendiri dan kesamaan derajat  dalam rangka  mencapai  perbaikan kehidupan ekonomi bagi seluruh anggota. 

Nilai dasar ini diterjemahkan ke dalam tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota. Agar tujuan koperasi  berjalan  secara  operasional,  maka  tujuan  meningkatkan kesejahteraan anggota atau promosi anggota yang masih bersifat abstrak itu perlu dipertegas kembali. Maka tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota atau promosi anggota diterjemahkan ke dalam rumusan yang menunjukkan kriteria-kriteria operasional, jelas dan terukur, masuk akal serta dapat dicapai melalui upaya-upaya riil dan rasional. 

Rumusan operasional tersebut harus menggambarkan kebutuhan riil dari seluruh anggota. Karena itu homogenitas kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggota menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Misalnya, untuk menunjang peningkatan kesejahteraan nelayan yang menjadi anggota koperasi, maka tujuan operasional koperasi dapat dirumuskan misalnya berbunyi: "meningkatkan pendapatan anggota melalui pengadaan input produksi dan perbaikan harga jual ikan".

Sebagaimana telah sering diungkapkan koperasi merupakan perkumpulan dengan mandat promosi anggota, dimana posisi anggota adalah unik yaitu “sebagai pemilik sekaligus pelanggan”. Anggota tidak sekedar menyetor modal, ikut mengambil keputusan dan mengontrol jalannya koperasi, tetapi juga harus menjadi partner utama didalam aktivitas usaha koperasi. Anggota adalah pemasok utama di dalam Koperasi Pengadaan dan nasabah utama di dalam Koperasi Simpan Pinjam. 

Citra diri koperasi terbentuk melalui penetapan dan penerapan nilai-nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi. Prinsip dasar koperasi berpusat pada identitas ganda anggota koperasi. Prinsip identitas sebagai landasan gerak koperasi berpijak kepada prinsip self help dari para anggotanya, bukan orang lain. Joint actions yang dikembangkan bersama merupakan wujud dari usaha kolektif yang dimaksudkan untuk mendukung dan memperbaiki perekonomian masing  masing rumah tangga mereka sendiri. 

Setiap anggota memikul tanggung jawab yang sama terhadap eksistensi dan berkembangnya koperasi.  Karena  itu setiap keputusan yang bersifat mendasar harus ditetapkan di dalam rapat anggota berdasarkan prinsip satu anggota satu suara. Koperasi sebagai unit ekonomi mikro bukan merupakan  perusahaan  publik  dan  juga  bukan  perusahaan  kapitalistik. Koperasi   adalah   perusahaan   yang   berkarakteristik   sebagai   members promotion oriented, yaitu perusahaan yang mendapat mandat untuk meningkatkan   kesejahteraan   anggota.   Koperasi   merupakan   organisasi ekonomi yang otonom, dimana sekelompok individu membangun usaha bersama dan diwadahi oleh organisasi koperasi atas dasar prinsip self help. 

Dengan demikian, berbagai upaya untuk mempromosikan anggota harus menjadi  fokus  dari  setiap gerak  koperasi.  Tentu  saja  tanpa  mengabaikan usaha-usaha  untuk  mengembangkan  dan mempertahankan  kelangsungan hidup perusahaan koperasinya sendiri. Kemampuan dan potensi promosi anggota  justru  akan  dapat  ditumbuhkan  apabila  koperasi  dikelola  secara efisien dan efektif, termasuk bila diperlukan untuk membangun jaringan kerjasama pada skala yang lebih besar melalui pendirian koperasi sekunder dan atau tersier. 

Daya saing dan kemampuan potensial koperasi dapat ditingkatkan bila pendayagunaan sumber-sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia dilakukan secara efisien, termasuk kemungkinan menggunakan konsep skala ekonomi.

Anggota Basis Kekuatan Koperasi. Koperasi yang benar adalah koperasi yang didirikan atas kehendak sekelompok individu (anggota) untuk membangun kekuatan  kolektif   demi   kemanfaatan   bersama, bukan   didirikan  karena misalnya ada instruksi dari manapun datangnya Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha karena usaha itu dikehendaki oleh anggota, bukan kehendak pihak lain atau pengurus semata mata Posisi anggota koperasi adalah unik, 

pemilik sekaligus pelanggan koperasinya Keunikan anggota tersebut  harus menjadi kekuatan pokok dari koperasi, menjadi pilar koperasi. Koperasi yang lepas dari kepentingan anggota berarti telah melepaskan pilar penyangga kekuatannya sendiri. Anggota koperasi adalah mereka yang harus memiliki kemampuan untuk berfungsi sebagai pemilik dan pelanggan koperasi.

Keterikatan ekonomi antara anggota dengan koperasi menjadi lebih mudah dibangun apabila koperasi berbentuk tujuan tunggal dari tujuan ganda. Di dalam koperasi yang yang tujuan tunggal usaha koperasi akan terfokus pada pelayanan   yang   homogen,   sehingga   efisiensi   (misalnya   melalui   skala ekonomi) dapat diperhitungkan lebih akurat. Koperasi yang bertujuan tunggal lebih  mudah dikelola  dari koperasi  bertujuan ganda.  

Karena  itu  di dalam organisasi koperasi perlu pula dibangun sistem manajemen keanggotaan yang baik. Fakta menunjukkan bahwa karena jumlah anggota rnenjadi salah satu kriteria keberhasilan koperasi, maka muncullah istilah-istilah calon anggota atau anggota yang dilayani, yang sebenarnya adalah bukan anggota. Seyogyanya koperasi memiliki data lengkap dan setiap individu anggotanya.

Koperasi di Indonesia sudah sejak kemerdekaan memiliki landasan hukum yang sangat kuat dengan diakuinya lembaga ini sebagai salah satu bentuk organisasi  yang  turut  aktif  memperjuangkan kondisi  ekonomi  masyarakat. Koperasi telah memperoleh kedudukan sentral seperti tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Sebagai organisasi, koperasi termasuk kedalam bentuk badan usaha  formal  yang keberadaannya  di  Indonesia  diatur  dengan  Undang- undang, antara lain Undang Undang Koperasi No. 12 Th 1967. 

Kemudian yang terakhir UU. No.12 Th. 1967 dicabut dan diatur kembali dalam UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut Undang Undang   Koperasi  No. 25  Tahun   1992   fungsi   dan   peranan   koperasi mengemban tugas antara lain: 
(1) membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, 
(2) berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup dan masyarakat, 
(3) memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru dan 
(4) berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang   merupakan   usaha   bersama   berdasarkan   azas   kekeluargaan   dan demokrasi ekonomi.

Demokrasi Ekonomi

Koperasi pada dasarnya berbasis pada demokrasi ekonomi. Ekonomi Kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang menjamin keterlibatan rakyat sebagai subjek yang mengendalikan jalannya roda ekonomi negara. Disebut juga demokrasi ekonomi, karena sistem ini mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Dengan amandemen UUD 1945 pada pasal 33 ditambah dua ayat baru yang berbunyi (ayat 4) ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dengan demikian koperasi merupakan implementasi dari ekonomi  kerakyatan  atau  demokrasi  ekonomi.  Harus  dibedakan  dengan ekonomi rakyat.3 Ekonomi rakyat adalah sektor sektor ekonomi yang berukuran kecil,  yang  keadaanya  serba  terbatas,  diantaranya usaha  mikro, dalam sektor sektor pertanian, perikanan rakyat, sektor transportasi rakyat, sub sektor industri kecil dan rumah tangga. Ekonomi rakyat disebut sektor informal karena  keterbatasannya  baik  modal,  volume  produksi serta  tidak dilengkapi ijin usaha secara formal.

Sendi-sendi  dasar  koperasi  adalah:  
  1. sifat  sukarela  pada  keanggotaan koperasi berarti setiap orang  yang  masuk  menjadi anggota  harus  menjadi berdasarkan  kesadaran  dan  berkeyakinan untuk  secara  aktif turut  serta  di dalam dan dengan koperasi beretekad untuk memperbaiki kehidupannya; 
  2. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam organisasi. Hak suara yang sama pada Koperasi Primer merupakan dasar pokok dari penghidupan koperasi; 
  3. Koperasi bukan perkumpulan  modal,  sehingga  sisa  dari hasil usaha bila dibagikan tidak berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi berdasarkan berdasarkan perimbangan jasa atau usaha dan kegaiatannya dalam koperasi; 
  4. modal dalam koperasi yang walaupun merupakan  unsur   yang  tidak  dapat   diabaikan  sebagai faktor  produksi digunakan untuk kebahagian para anggtamnya, bukan sekedar mencari keuntungan; 
  5. Koperasi sebagai kumpuilan orang orang yang bergerak dalam lapangan ekonomi harus terbuka terutama bagi para anggotanya, dan oleh karena itu usaha usaha koperasi harus dikembangkan oleh anggotanya, serta manajemennya diawasi oleh anggotanya secara transparan dan akuntabel; 
  6. Koperasi harus memiliki modal kepercayaan atas kemampuan berdasarkan kegiatanya  berusaha  mandiri,  berkreasi  untuk  menciptakan  karya  sendiri untuk memenuhi kebuthan sesama anggota. Semua aspek diatas merupakan landasan dari demokrasi ekonomi koperasi.

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama