Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil tidak secara jelas menyebut usaha mikro/informal. Untuk memperjelas operasional Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 telah dikeluarkan beberapa aturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah, instruksi Presiden dan keputusan menteri yang terkait dengan pelaksanaan Undang-undang tersebut seperti akan dikemukan di bawah ini.
Ciri-ciri Usaha Menengah antara lain:
a. Pada umumya telah memiliki manajemen dan oraginsasi yang lebih baik, lebih teratur, bahkan lebih modern dengan pembagian tugas yang jelas antara bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi,
b. Telah memiliki manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntasi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh Perbankan,
c. Telah melakukan aturan atau pengelolaan organisasi dan organisasi perburuhan. Sudah ada program Jamsostek dan pemelihraan kesehatan.
d. Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin gangguan, (HO), izin usaha, izin tempat, NPWP, dan upaya pengelolaan lingkungan dll.
e. Telah sering bermitra dan memanfatkan pendanaan yang ada di Bank,
f. SDM-nya sudah lebih meningkat banyak penggunaan Sarjana sebagai Manajer,
g. Pada umumnya memiliki karyawan antara 20-99 orang,
BPS dan Depnaker menggunakan kriteria tenaga kerja yang digunakan seperti Usaha kecil 5-19 tenaga kerja dan Usaha Menengah 20-99 tenaga kerja, sedangkan usaha mikro yang memperkerjakan 1-4 tenaga kerja, seperti yang diungkapkan dalam ciri-ciri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di atas.
Koperasi pada hakekatnya dipandang Undang-Undang sebagai suatu perusahaan. Hal ini berarti Koperasi yang dibentuk oleh anggota anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kegiatan ekonomi anggotanya. Dengan demikian Koperasi statusnya sebagi perusahaan. Makna perusahaan dalam kaitan ini adalah suatu pengertian ekonomi yang banyak dipakai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Baik dalam KUHD maupun Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak memberikan penafsiran maupun penjelasan apakah yang yang dimaksud Koperasi sebagai badan usaha atau perusahaan.
Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 memberikan arah yang cukup jelas bahwa Koperasi seharusnya merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang perekonomian. Alinea ketiga Penjelasan Umum UU Perkoperasian ini menyatakan bahwa pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga makin berperan dalam perekonomian Nasional. Pengembangannya diarahkan agar benar-benar menerapkan prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah ekonomi.
Ciri-ciri Koperasi adalah:
a. Badan usaha yang berbentuk Badan Hukum Indonesia;
b. Memiliki modal sendiri dan atau modal luar;
c. Usahanya mengutamakan yang berhubungan lansung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota;
d. Memiliki tempat kediaman hukum tetap;
e. Berdiri sendiri bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
Ketentuan dalam Undang-Undang No.25 yang mengatur tentang kepengurusan Koperasi dilaksanakan oleh perangkat organisasi Koperasi yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolan tersebut dapat dilakukan oleh pengurus sendiri, namun dapat pula dilakukan oleh para pengelola yang diangkat oleh pengurus dengan suatu surat perjanjian. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada anggota dan efektivitas pengurusan Koperasi maka Koperasi membentuk unit usaha otonom, kelompok-kelompok anggota dan membentuk tempat pelayanan Koperasi.
Apabila pengurus Koperasi mengangkat pengelola untuk mengurus perusahan Koperasi, maka Undang-Undang No.25 Tahun 1992 memberikan kemungkinan bahwa Koperasi untuk tidak membentuk Badan Pengawas Koperai yang sebelumnya dengan nama Badan Pemeriksa. Maka tugas pengawasan Koperasi dianggap lebih efisien dilakukan oleh pengurus Koperasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak disebutkan bahwa akta pendirian Koperasi harus dengan akta otentik yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Hal ini akan menimbulkan berkurangnya kepastian dalam pendirian koperasi. Sejak berlakunya Undang-Undang No.25 tersebut akta pendirian Koperasi dibuat oleh pendiri Koperasi dengan akta dibawah tangan, artinya tidak dibuat dihadapan pejabat umum atau semacam notaris, sehingga tidak ada yang menjamin kebenaran isi akta pendirian tersebut.
Syarat pengesahan badan hukum koperasi oleh pemerintah harus dipermudah untuk mengurangi kekhawatiran kepercayaan pihak ketiga dan Investor/Kreditor yang akan berhubungan dengan Koperasi. Azas kepastian hukum ini diperlukan untuk melindungi Koperasi, anggotanya, dan masyarakat luas dari tindakan penyalahgunaan badan hukum Koperasi oleh oknum-oknum tertentu.
b. Akte pendirian tidak boleh memuat peraturan atau ketentuan yang melanggar yang telah diatur dalam Undang-Undang No.25, misalnya tidak disebutkan berapa simpanan pokok Koperasi;
c. Para pendiri Koperasi dari sumber yang dapat dipercaya tkidak bertindak sebagai kedok belaka untuk kepentingan yang tidak baik atau kepentingan orang-orang tertentu atau orang asing,
d. Koperasi berkedudukan di Indonesia
Bila persyaratan tersebut dipenuhi barulah Menteri berwenang mengesahkan akta pendirian tersebut. Jika pengesahan itu ditolak harus diberitahukan kepada pemohon.
1. Usaha Mikro
- b. Pengusaha atau SDM-nya berpendidikan rerata sangat rendah, umumnya tingkat SD dan belum memiliki jiwa kewirausahaan yang memadai,
- c. Pada umumnya tidak/belum mengenal perbankan tetapi lebih mengenal rentenir atau tengkulak,
- d. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP,
- e. Tenaga kerja atau karyawan yang dimiliki kurang dari 4 orang.
2. Usaha Kecil
Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1995, usaha kecil adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.1 milyar pertahun serta dapat menerima kredit dari Bank di atas Rp. 50 juta sampai Rp. 500 juta.Ciri-ciri Usaha Kecil antara lain:
- a. Pada umumnya sudah melakukan pembukuan/manajemen keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, dan sudah membuat neraca usaha,
- b. SDM-nya sudah lebih maju, rata-rata berpendidikan SMA dan sudah ada pengalaman usahanya,
- c. Pada umumnya sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya, termasuk NPWP,
- d. Sebagian besar sudah berhubungan dengan perbankan, namun belum dapat membuat perencanaan bisnis, studi kelayakan dan proposal kredit kepada Bank, sehingga masih sangat memerlukan jasa konsultasi/pendampingan,
- e. Tenaga kerja yang dipekerjakan antara 5 – 19 orang.
3. Usaha Menengah
Menurut Instruksi Presiden No. 10 Tahun 1998 usaha menengah adalah usaha produktif yang memiliki kekayaan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta sampai paling banyak Rp. 10 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta dapat menerima kredit dari Bank sebesar Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 5 milyar.Ciri-ciri Usaha Menengah antara lain:
a. Pada umumya telah memiliki manajemen dan oraginsasi yang lebih baik, lebih teratur, bahkan lebih modern dengan pembagian tugas yang jelas antara bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi,
b. Telah memiliki manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntasi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh Perbankan,
c. Telah melakukan aturan atau pengelolaan organisasi dan organisasi perburuhan. Sudah ada program Jamsostek dan pemelihraan kesehatan.
d. Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin gangguan, (HO), izin usaha, izin tempat, NPWP, dan upaya pengelolaan lingkungan dll.
e. Telah sering bermitra dan memanfatkan pendanaan yang ada di Bank,
f. SDM-nya sudah lebih meningkat banyak penggunaan Sarjana sebagai Manajer,
g. Pada umumnya memiliki karyawan antara 20-99 orang,
BPS dan Depnaker menggunakan kriteria tenaga kerja yang digunakan seperti Usaha kecil 5-19 tenaga kerja dan Usaha Menengah 20-99 tenaga kerja, sedangkan usaha mikro yang memperkerjakan 1-4 tenaga kerja, seperti yang diungkapkan dalam ciri-ciri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di atas.
4. Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan. Gerakan Koperasi: Keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita Koperasi.Koperasi pada hakekatnya dipandang Undang-Undang sebagai suatu perusahaan. Hal ini berarti Koperasi yang dibentuk oleh anggota anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kegiatan ekonomi anggotanya. Dengan demikian Koperasi statusnya sebagi perusahaan. Makna perusahaan dalam kaitan ini adalah suatu pengertian ekonomi yang banyak dipakai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Baik dalam KUHD maupun Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak memberikan penafsiran maupun penjelasan apakah yang yang dimaksud Koperasi sebagai badan usaha atau perusahaan.
Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 memberikan arah yang cukup jelas bahwa Koperasi seharusnya merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang perekonomian. Alinea ketiga Penjelasan Umum UU Perkoperasian ini menyatakan bahwa pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga makin berperan dalam perekonomian Nasional. Pengembangannya diarahkan agar benar-benar menerapkan prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah ekonomi.
Ciri-ciri Koperasi adalah:
a. Badan usaha yang berbentuk Badan Hukum Indonesia;
b. Memiliki modal sendiri dan atau modal luar;
c. Usahanya mengutamakan yang berhubungan lansung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota;
d. Memiliki tempat kediaman hukum tetap;
e. Berdiri sendiri bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
Ketentuan dalam Undang-Undang No.25 yang mengatur tentang kepengurusan Koperasi dilaksanakan oleh perangkat organisasi Koperasi yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolan tersebut dapat dilakukan oleh pengurus sendiri, namun dapat pula dilakukan oleh para pengelola yang diangkat oleh pengurus dengan suatu surat perjanjian. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada anggota dan efektivitas pengurusan Koperasi maka Koperasi membentuk unit usaha otonom, kelompok-kelompok anggota dan membentuk tempat pelayanan Koperasi.
Apabila pengurus Koperasi mengangkat pengelola untuk mengurus perusahan Koperasi, maka Undang-Undang No.25 Tahun 1992 memberikan kemungkinan bahwa Koperasi untuk tidak membentuk Badan Pengawas Koperai yang sebelumnya dengan nama Badan Pemeriksa. Maka tugas pengawasan Koperasi dianggap lebih efisien dilakukan oleh pengurus Koperasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak disebutkan bahwa akta pendirian Koperasi harus dengan akta otentik yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Hal ini akan menimbulkan berkurangnya kepastian dalam pendirian koperasi. Sejak berlakunya Undang-Undang No.25 tersebut akta pendirian Koperasi dibuat oleh pendiri Koperasi dengan akta dibawah tangan, artinya tidak dibuat dihadapan pejabat umum atau semacam notaris, sehingga tidak ada yang menjamin kebenaran isi akta pendirian tersebut.
Syarat pengesahan badan hukum koperasi oleh pemerintah harus dipermudah untuk mengurangi kekhawatiran kepercayaan pihak ketiga dan Investor/Kreditor yang akan berhubungan dengan Koperasi. Azas kepastian hukum ini diperlukan untuk melindungi Koperasi, anggotanya, dan masyarakat luas dari tindakan penyalahgunaan badan hukum Koperasi oleh oknum-oknum tertentu.
Ketentuan minimal sebagai berikut 2:
a. Koperasi nyata-nyata tidak bertentangan dengan etika dan ketetiban umum, untuk hal ini perlu diteliti dasar dan tujuan Koperasi Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akte pendirian;b. Akte pendirian tidak boleh memuat peraturan atau ketentuan yang melanggar yang telah diatur dalam Undang-Undang No.25, misalnya tidak disebutkan berapa simpanan pokok Koperasi;
c. Para pendiri Koperasi dari sumber yang dapat dipercaya tkidak bertindak sebagai kedok belaka untuk kepentingan yang tidak baik atau kepentingan orang-orang tertentu atau orang asing,
d. Koperasi berkedudukan di Indonesia
Bila persyaratan tersebut dipenuhi barulah Menteri berwenang mengesahkan akta pendirian tersebut. Jika pengesahan itu ditolak harus diberitahukan kepada pemohon.
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap