Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa:
- Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah)
- Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama)
- dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kepemilikan BPR
- BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
- BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
- BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
- Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
- Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Menteri Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pembinaan dan Pengawasan BPR
Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
- Pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
- Membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.P
- Penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Dalam melakukan pengawasan akan ditemukan beberapa kesalahan, yaitu :
- Organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang ditetapkan.
- Kekurangan tenaga trampil dan profesional.
- Mengalami kesulitan likuiditas.
- Belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU).
BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedudukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.
BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) PERBANKAN
BPR wajib menyediakan dana pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan SDM di bidang perbankan sebesar 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan dengan cara :
a. dilaksanakan oleh BPR sendiri;
b. ikut serta pada pendidikan yang dilakukan BPR lain;
c. bersama-sama dengan BPR lain menyelenggarakan pendidikan; atau
d. mengirim SDM mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan perbankan.
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap