Facebook SDK

Para pembina dari instansi terkait harus berupaya untuk membangun kemitraan yang dicita-citakan dan terwujudnya kemitraan yang sehat harus diawali dengan persiapan yang mantap. Tahapan kegiatan untuk menyiapkan pelaku usaha agar siap melakukan kemitran adalah sebagai berikut:

1. Identifikasi dan pendekatan kepada pelaku usaha. 

Idetifikasi dilakukan kepada usaha mikro dan kecil atau koperasi dan badan swasta usaha menengah dan besar atau BUMN/BUMD yang akan melakukan kegiatan kemitraan sebagai tanggung jawab sosial dari badan usaha pemerintah. Dalam tahap identifikkasi dikumpulkan data informasi yang berkaiatan dengan jenis usaha, produk unggulan, potensi sumberdaya, teknologi dan ketrampilan, 

permodalan, SDM maupun sarana dan prasarana lainnya. Kegiatan ini dilakukan bersama antara pemerintah sebagai fasilitator, perusahaaan yang akan bermitra. Dalam tahap ini diharapkan masing-masing pelaku saling mengenal, satu sama lain, sehingga dapat teridentifikasi pelaku usaha mana yang potensial dijadikan mitra usaha.

2. Membentuk wadah organisasi ekonomi. 

Untuk memudahkan komunikasi, kelancaran informasi, dan kemudahan organisasi dalam kemitraaan usaha antara pengusaha besar dan menengah dengan usaha mikro dan usaha kecil perlu ada pengelompokan usaha yang sejenis. Pengelompokan usaha mikro atau kecil ini agar terbentuk skala ekonomi yang memiliki legalitas untuk memudahkan dalam kesepakatan kesepakatan bisnis dengan perusahaan mitra usaha besar dan menengah.

3. Menganalisis kebutuhan pelaku usaha. 

Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai peluang dan permasalahan yang dihadapi usaha mikro dan kecil dalam pengembangan usaha, demikian halnya untuk usaha menengah dan usaha besar.

4. Merumuskan program. 

Setelah permasalahan dan peluang usaha dianalisis, maka para pembina instansi dapat menyusun program khusus untuk usaha mikro dan usaha kecil, misalnya dalam bentuk kegiatan magang pada perusahaan besar yang akan bermitra, pelatihan teknis jenis produk, misalnya penggunaan peralatan untuk jenis produk tertentu untuk dipasok keperusahaan besar yang mengadakan mitra dalam model kemitraan usaha. Melaksanakan inkubasi usaha, mengingkatkan semangat kewirausaahan, dan manajemen usaha, khususnya menyusun rencana usaha, dan atau melakukan studi banding. Fungsi dan tugas-tugas ini merupakan tugas-tugas dari pembina teknis pada pemerintah Kabupaten dan atau Kota.

5. Kesiapan bermitra. 

Pelaku usaha kecil perlu menyadari bahwa kemitraan bukanlah belas kasih dari pelaku usaha menengah atau usaha besar. Adanya kemitraan harus disadari oleh kedua pihak bahwa kemitraan merupakan hubungan kerja dan peluang dan menjadi ajang untuk belajar dan mengembangkan potensi diri serta menggali kekuatan/kelebihan yang dimiliki mitra usahanya. 

Para pelaku juga harus memahami benar bahwa kemitraan memerlukan adanya kesembangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan yang jelas antra kontribusi, dan partisipasi semua pihak serta pembagian hasil sesuai kontribusi.

6. Temu usaha. 

Kegitan ini bertujuan untuk mempertemukan pelaku usaha yang telah siap bermitra. Pada pertemuan ini maing-masing telah mengenal kebutuhan dan pokok-pokok permasalahan yang dihadapi dan bagaimana dalam pertemuan mencari solusi bersama permasalahan dan kewajban apa yang harus dilakukan oleh kedua pihak yang bermitra. 

Pada kesempatan ini juga dapat dipertemukan lembaga-lembaga pendukung untuk mengembangkan kemitraan usaha antara lain pemilik modal, perbankan, BUMN/BUMD dan kelompok usaha mikro dan usaha kecil. Pertemuan diharapkan akan terwujudnya kontrak kerja sama antar pelaku yang akan bemitra dan juga produk-produk ungggulan yang diminati pasar regional, atau eksport.

7. Kordinasi antar Institusi terkait. 

Berkembangnya suatu kemitraan memerlukan dukungan iklim usaha yang kondusif untuk berkembangnya investai dan usaha. Kemudahan tersebut antara lain perizinan, peragkat kebijakan perkreditan, tingkat suku bunga, dan peraturan yang membantu proses kemitraan. Oleh karena itu perlu diwujudkan persepsi yang sama antar lembaga/instansi pembina di pemerintahan Kabupaten/Kota. Langkah- langkah tersebut dapat dilihat dalam gambar 2.1

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama