Facebook SDK

2 arah secara bersama 
– Arus bawah

Adanya lembaga konsumen yang:
– Kuat
– Tersosialisasi secara merata dalam masyarakat
– Secara representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen
– Arus atas


• Adanya departemen/bagian dalam struktur kekuasaan yang secara khusus mengurusi masalah perlindungan konsumen
• Semakin tinggi posisi lembaga, makin kuat power yang dimiliki untuk melindungi konsumen

• Tergantung pada 
– Lembaga konsumen
– Kepedulian pemerintah

• Melalui institusi yang dibentuk untuk melindungi konsumen

• Kontribusi lembaga konsumen
– Bergantung pada kondisi perkembangan hukum:

• Apabila secara substansial hak-hak konsumen belum diakomodasi dalam hukum positif, kontribusi:  mendorong legalisasi UUPK

• Apabila sudah ada UUPK, kontribusi: mengawasi implementasi dan law enforcement UUPK di lapangan

• Tiga pendekatan dalam upaya perlindungan konsumen
– Pendekatan sektoral
• : hak-hak konsumen diakomodasi dalam UU sektoral, e.g. UU Pangan
– Pendekatan holistik
• : ada UU khusus mengatur perlindungan konsumen dan  menjadi payung UU sektoral yang berdimensi konsumen
– Pendekatan gabungan
• : selain ada UUPK, dipertegas lagi dalam UU sektoral

Peran Serta Masyarakat 

• Rakyat juga bertanggung jawab untuk  efektivitas perlindungan konsumen
• Globalisasi
– Dumping barang dan jasa yang under quality – kesejahteraan rakyat lebih sulit diwujudkan

Inti Permasalahan 

• Substansi hukum,
• Kelembagaan,
• Budaya hukum.

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama