2 arah secara bersama
– Arus bawah
Adanya lembaga konsumen yang:
– Kuat
– Tersosialisasi secara merata dalam masyarakat
– Secara representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen
– Arus atas
• Adanya departemen/bagian dalam struktur kekuasaan yang secara khusus mengurusi masalah perlindungan konsumen
• Semakin tinggi posisi lembaga, makin kuat power yang dimiliki untuk melindungi konsumen
• Tergantung pada
– Lembaga konsumen
– Kepedulian pemerintah
• Melalui institusi yang dibentuk untuk melindungi konsumen
• Kontribusi lembaga konsumen
– Bergantung pada kondisi perkembangan hukum:
• Apabila secara substansial hak-hak konsumen belum diakomodasi dalam hukum positif, kontribusi: mendorong legalisasi UUPK
• Apabila sudah ada UUPK, kontribusi: mengawasi implementasi dan law enforcement UUPK di lapangan
• Tiga pendekatan dalam upaya perlindungan konsumen
– Pendekatan sektoral
• : hak-hak konsumen diakomodasi dalam UU sektoral, e.g. UU Pangan
– Pendekatan holistik
• : ada UU khusus mengatur perlindungan konsumen dan menjadi payung UU sektoral yang berdimensi konsumen
– Pendekatan gabungan
• : selain ada UUPK, dipertegas lagi dalam UU sektoral
• Globalisasi
– Dumping barang dan jasa yang under quality – kesejahteraan rakyat lebih sulit diwujudkan
• Kelembagaan,
• Budaya hukum.
– Arus bawah
Adanya lembaga konsumen yang:
– Kuat
– Tersosialisasi secara merata dalam masyarakat
– Secara representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen
– Arus atas
• Adanya departemen/bagian dalam struktur kekuasaan yang secara khusus mengurusi masalah perlindungan konsumen
• Semakin tinggi posisi lembaga, makin kuat power yang dimiliki untuk melindungi konsumen
• Tergantung pada
– Lembaga konsumen
– Kepedulian pemerintah
• Melalui institusi yang dibentuk untuk melindungi konsumen
• Kontribusi lembaga konsumen
– Bergantung pada kondisi perkembangan hukum:
• Apabila secara substansial hak-hak konsumen belum diakomodasi dalam hukum positif, kontribusi: mendorong legalisasi UUPK
• Apabila sudah ada UUPK, kontribusi: mengawasi implementasi dan law enforcement UUPK di lapangan
• Tiga pendekatan dalam upaya perlindungan konsumen
– Pendekatan sektoral
• : hak-hak konsumen diakomodasi dalam UU sektoral, e.g. UU Pangan
– Pendekatan holistik
• : ada UU khusus mengatur perlindungan konsumen dan menjadi payung UU sektoral yang berdimensi konsumen
– Pendekatan gabungan
• : selain ada UUPK, dipertegas lagi dalam UU sektoral
Peran Serta Masyarakat
• Rakyat juga bertanggung jawab untuk efektivitas perlindungan konsumen• Globalisasi
– Dumping barang dan jasa yang under quality – kesejahteraan rakyat lebih sulit diwujudkan
Inti Permasalahan
• Substansi hukum,• Kelembagaan,
• Budaya hukum.
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap