Facebook SDK

Hubungan antara organisasi dan komunitas bukanlah sekedar soal bertetangga, hubungan ini lebih tepat dipandang sebagai wujud tanggung jawab sosial organisasi atau perusahaan atau dalam istilah populernya saat ini disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). 


A. Pengertian CSR

CSR merupakan bentuk perhatian suatu perusahaan atau organisasi terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat dengan bertanggung jawab pada dampak yang ditimbulkan dari aktifitas operasional perusahaan.  

 The World Business Council for Sustainable Development  (WBCSD) mendefinisikan CSR adalah: “ komitmen dunia usaha untuk terus menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untukpeningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karywan dan keluarganya, sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas” 

sedangkan Yusuf Wibisono mendefinisikan CSR sebagai tanggung jawab perusahan kepada para pemangku kepentingan untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. 

B. Perkembangan Konsep CSR 

Wujud tanggung jawab sosial organisasi berkembang di awal tahun 60-an, sebagai respon terhadap nilai-nilai sosial yang berubah, dengan munculnya perdebatan tentang isu-isu sosial yang mengharuskan organisasi untuk mematuhi tanggung jawab hukum yang baru. Isu-isu bisa berupa kesempatan kerja, lingkungan hidup atau keamanan produk dan sebagainya.  Dengan tanggung jawab sosial berarti organisasi dapat dipandang  dari 2 sisi yaitu : Sebagai lembaga bisnis yang mencari keuntungan, disisi lain dipandang juga sebagai lembaga sosial lantaran memikul beban tanggung jawab bagi masyarakat. 

Create Profit Inc. menggambarkan 3 tahapanperkembangan konsep tanggung jawab sosial organisasi bisnis dalam konteks community relations : 
1. Th 1960-1970-an, pemberian sumbangan sebagai respon atas kebutuhan lokal dan manajemen CEO 
2. Th.1980-1990-an, berkembang model kewarga negaraan korporat 
3. Th.1999 berkembang konsep aliansi strategis yang terkait dengan tujuan organisasi.

Konsep CSR (Corporate Social Responsibility) seringkali dikaitkan dengan isu GCG (good corporate governance) dan Triple Bottom Line. 

C. Hubungan CSR dengan GCG 

Good corporate governance (GCG), dalam arti sempit dipahami sebagai suatu sistem dan seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan, terutama antara pemegang saham dan dewan komisaris serta dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Sedangkan dalam arti luas, GCG digunakan untuk mengatur hubungan seluruh kepentingan stakeholders secara proporsional dan mencegah terjadinya keslahan-kesalahan yang signifikan dalam strategi perusahaan sekaligus memastikan bahwa kesalahan yang terjadi bisa diperbaiki dengan segera. Dalam tataran praktis, GCG merupakan tatakelola perusahaan yang baik agar perilaku para pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk. 

Terdapat lima prinsip GCG yang dijadikan pedoman bagi pelaku bisnis, yaitu: 
1. Transparency (keterbukaan informasi 
2. Accountability (Akuntabilitas) 
3. Responsibility (Tanggung Jawab)
4. Independency (kemandirian) 
5. Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran) 

Berdasarkan prinsip-prinsip GCG tersebut, terutama prinsip responsibility, dapat ditarik benang merah keterkaitan antara CSR dan GCG. Penerapan prinsip responsibility tersebut, perusahaan memperhatikan kepentingan stakeholdernya sebagai bentuk konsekuensi dari operasional perusahaannya. Penerapan CSR adalah salah satu bentuk implementasi dari konsep Good Corporate Governance (GCG). Konsep CSR juga sering dikaitkan dengan konsep Triple Bottom Line, yaitu bahwa perusahaan tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi saja, tetapi juga aspek sosial dan lingkungannya 

D. Konsep Triple Bottom Line

John Elkington mengembangkan konsep triple bottom line dalam istilah economic prosperity, environmental quality dan social justice. Menurut Elkington, perusahaan yang ingin berkelanjutan harus memperhatikan ‘3P’ (Profit, People, Planet), yaitu bahwa selain mengejar keuntungan (profit), perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkonstribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet) 

Semakin disadari bahwa kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin perusahaan tumbuh secara berkelanjutan. Keberlanjutan akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan dimensi terkait lainnya, termasuk dimensisosial. Dengan demikian, CSR adalah salah satu bentuk investasi masa depan. Karena melalui hubungan yang harmonis dan citra baik, timbal baliknya, masyarakat juga ikut menjaga eksistensi perusahaan.  

E. Prinsip-prinsip CSR 

 Prof. Alyson Warhurst mengajukan prinsip-prinsip CSR adalah sebagai berikut: 
1. Prioritas Korporat
2. Manajemen Terpadu 
3. Proses Perbaikan berkesinambungan
4. Pendidikan Karyawan
5. Pengkajian Dampak Sosial 
6. Produk dan Jasa
7. Informasi Publik 
8. Fasilitas dan Operasi 
9. Penelitian 
10. Prinsip Pencegahan
11. Kontraktor dan Pemasok 
12. Siaga Menghadapi darurat 
13. Transfer best practice
14. Memberi Sumbangan 
15. Keterbukaan 
16. Pencapaian dan Pelaporan 

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama