Potongan kuantitas merupakan bentuk keringan pembayaran yang diberikan penjual kepada pembeli karena pembelian mencapai kuantitas yang telah ditentukan. Jumlah keringanan tersebut dikurangkan dari daftar harga, untuk menentukan hargajual bersih, yaitu harga jual menurut daftar harga dikurangi potongan tertentu.
Keringanan pembayaran ini diberikan dengan tujuan merevisi harga produk secara periodik tanpa harus mencetak kembali katalog harga yang sudah ada. Selain itu untuk membedakan harga bagi berbagai tipe pelanggan dan perbedaan kuantitas pembelian. Oleh karena itu baik pihak penjual maupun pihak pembeli tidak perlu membuat pencatatan atas potongan kuantitas. Dalam praktik potongan kuantitas dapat merupakan rabat tunggal (single rate) atau rabat ganda atau rabat berseri (double rate).
Sebagai ilustrasi, PT BIMO menjual 100 unit bola kaki kepada Lita Sports secara kredit dengan harga per unit Rp50. PT BIMO menerapkan potongan kuantitas. Oleh karena pembelian mencapai jumlah 100 unit, maka PT BIMO memberikan rabat tunggal sebesar 40%. Nilai jual bersih per unit yang tercantum dalam faktur adalah Rp30; (Rp50 - Rp20) per unit. Total faktur adalah Rp3.000; (Rp30 x 100 u). PT BIMO mencatat penjualan tersebut sebagai berikut:
Piutang Dagang Rp3.000
Pendapatan Penjualan Rp3.000
Untuk membedakan hargajual menurut kelompok pelanggan dan kuantitas barang yang dibeli, perusahaan menerapkan rabat berseri. Jika perusahaan memberikan rabat ganda, maka besarnya rabat ditentukan dengan menerapkan lebih dari satu tingkat rabat, misalnya 40%; 20%. Sebagai ilustrasi, PT BIMO menerapkan kebijakan untuk memberikan rabat kepada para pelanggan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kuantitas pembelian Rabat
Pembelian kurang dari atau sama dengan 50 unit 40%
Pembelian antara 50 s.d. 100 unit 40% dan 20%
Pembelian diatas 100 unit 40%,20%,dan 10%
Berbagai kemungkinan penerapan kebijakan rabat di atas ditunjuklan dalam tabel berikut ini:
Pelanggan Pembelian A
|
Kuantitas
Diterapkan
40
|
Trade Discount per unit
40%
|
Barga Faktur per unit
Rp I 00-(Rp I00x40%)
|
Total H arga Faktur Rp60 x 40 unit
|
B
|
70
|
40% dan 20%
|
=Rp60
Rp I00-(Rp I00x40%)
|
= Rp2.400
|
=Rp60
| ||||
Rp60 - (Rp60x20%)
|
= Rp48 Rp48 x 70 Unit
|
c 250 40%, 20%, dan
10%
RplOO - (Rp100x40%)
=Rp60
Rp60 - (Rp60 x 20%)
=Rp48
Rp48 - (Rp48 x I 0%)
= Rp3.360
== Rp43,2 Rp43,2 x 250
= Rpl0.800
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap