Facebook SDK

Salah satu harta negara adalah tanah. Kalo sampe ada pegawai negeri yang memakai tanah itu sampe bikin rugi orang lain, itu artinya dia korupsi


Semua ini diatur dalam Pasal 12 huruf h UU No. 31 1hun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, yang nyebutin kalo unsur-unsurnya adalah:

  1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara; 
  2. Pada waktu menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak pakai; 
  3. Seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  4. Telah merugikan yang berhakc; 
  5. Diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 


Contoh:
Parman kamu seorang pegawai di sebuah instansi pemerintahan.  Parman kamu tau instansinya punya sebidang tanah di pusat kota. Diam-diam, paman kamu membuat surat yang menyatakan kalo dia diberi kuasa penuh untuk memanfaatkan tanah itu. Jadi deh dia bikin kompleks ruko di situ, yang keuntungannya dikantongin sendiri. Padahal sebenarnya di atas tanah itu mau dibangun kantor baru buat instansi tempat dia kerja. Artinya jelas: paman kamu udah korupsi!

Hukumannya!
Penjara maksimal 20 taun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama