Facebook SDK

PEMBORONG CURANG? ITU KORUPSI! 

Korupsi yang satu ini melibatkan kecurangan dalam proyek bangunan, khususnya yang melibatkan si pemboron (kotraktor), tukang atau pemilik toko bangunan.
Dalam Pasal 7 yat (I) huruf a UU No. 20 Tahun 200l disebutin kalo unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:


  1. Pembrong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan; 
  2. Melalukan perbuatan curang; 
  3. Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan; khususnya yang melibatkan si pemborong (kontraktor), tukang atau pemilik toko bahan bangunan, 
  4. Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang 

Contoh: 
Tetangga kamu adalah tulang yang disewa pemerintah untuk membangun sebuah jembatan. Dalam perjanjian, tetangga kamu bilan kalo semen yang dipake untuk jembatan ini adalah semen yang paling bagus dan paling mahal. Kalo ternyata tetangga kamu memakai semen kelas tiga yang berkualitas lebih buruk, yang dengan sendirinya membuat jembatan itu jadi gampang roboh, lni artinya, tetangga kamu korupsi!

Hukumannya
Penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp. 350 juta!


PENGAWAS PROYEK NGEBIARIN ANAK BUAHNYA CURANG? ITU KORuPSl 

Korupsi jenis ini masih berhubungan dengan jenis korupsi yang sebelumnya. Bedanya, yang korupsi adalah orang yang ditugasin untuk mengawasi proyek (istilah kerennya: mensupervisi), 
Unsur-unsur korupsi jenis ini, menurut Pasal 7 ayat (l) huruf b UU No. 31 1bun 1999 10.UU No, 20 Tahun 2001 adalah: 
  1. Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan; 
  2. Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan; 
  3. Dilakukan dengan sengaja; 
  4. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (I) huruf a. 

Contoh:
Kakak kamu adalah kontraktor yang seharusnya mengawasi kerja para tukang dalam pembangunan sebuah jembatan – seperti yang diceritain dalam contoh sebelum ini.. Kalo seandainya kakak kamu tau tukang-tukangnya berbuat curang dan dia diem aja, itu artinya kakak kamu juga korupsi! 

Hukumannya? 
Penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp. 350 juta!

REKANAN TNI POLRI CURANG? ITU KORUPSI! 

Korupsi yang satu ini terjadi dalam proses pengadaan keperluan TNI dan kepolisian. Tau sendiri kan, TNI dan Polri pasti butuh berbagai macam barang mulat dari pistol sampai pesawat jet. Kalo sampe orang yang ditunjuk untuk menyerahkan barang­barang itu berbuat curang, artinya dia korupsi. 

Korupsi jenis ini dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (I) huruf c UU No. 3l tahun I999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Unsur-unsurnya
adalah:
  1. Setiap orang
  2. Melakukan perbuatan curang;
  3. Pada waktu menyerahkan barang keperluan TNl dan atau Kepolisian Negara RI 
  4. Dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang. 
Contoh
Bapak kamu adalah perilik kapal yang disewa TNI untuk mengangkut 1000 pucuk senapan pesanan dari Rusia ke Indonesia. Dalam perjalanan, dia diem-diem ngambil 500 pucuk senapan untuk dijual lagi. lni artinya bapak kamu korupsi. (Korupsi yang gawat pula! Kebayangkan seandainya perang meletus dan tentara kita kekurangan senapan!) 

Hukumannya?
Penjara maksimal 7 taun atau denda maksimal Rp. 350 juta!


Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama