Facebook SDK

KEPUTUSAN

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 ASEMRUDUNG
NOMOR: 241.2/11/IV/2015

TENTANG
PENETAPAN PENGAWAS RUANG UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 ASEMRUDUNG,

Menimbang
:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional SD/MI Kabupaten Grobogan Tahun Pelajaran 2014/2015, dipandang perlu ditetapkan pengawas ruang Ujian Sekolah/Nasional;
  2. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada butir a perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Pengawas Ruang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015;
Mengingat
:
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang  Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar lulusan untuk Satuan Dasar dan Menengah;  
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2006 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  6. Peraturan Kepala Badan penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 001/H/HK/2014  Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar Luar Biasa, dan penyelenggaraan program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2014/2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA
:
Pengawas Ruang Ujian Sekolah Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 SD Negeri 1 Asemrudung UPTD Pendidikan Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, dengan personalia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Pengawas Ruang Ujian Sekolah/Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015  SD Negeri 1 Asemrudung UPTD Pendidikan Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
KETIGA
:
Sekolah Dasar Negeri 1 Asemrudung UPTD Pendidikan Kecamatan Geyer Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan sebagaimana dimaksud di dalam keputusan ini, adalah bertugas mengkoordinasikan, merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pengawasan Ruang Ujian Sekolah/Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015.
KEEMPAT
:
Biaya yang diperlukan dengan adanya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Ujian Sekolah/Nasional SD Negeri 1 Asemrudung Tahun Pelajaran 2014/2015 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pelaksanaan Ujian Sekolah/Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 Nomor : 800/10/IV/2015
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di  : Asemrudung
Pada tanggal    :     April 2015
Kepala Sekolah



MARMIN.S.Pd.SD.
NIP. 19660423 199003  008
Tembusan :
1.        Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan
2.        Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Geyer
3.        Pengawas TK/SD Dabin III UPTD Pendidikan Kec. Geyer
4.        Ketua Komite SDN 1 Asemrudung
5.        Pertinggal (arsip)


Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama