Facebook SDK

FAKULTAS EKONOMI
UAS JANUARI – MATA KULIAH : KOPERASI & UMKM
SIFAT : TAKE HOME EXAM 

SOAL A:

  1. Sebutkan tiga pelaku ekonomi di Indonesia. Jelaskan selintas gambaran masing-masing pelaku ekonomi.
  2. Dikatakan bahwa Koperasi jelas-jelas pelaku ekonomi yang eksistensinya diakui UUD 1945. Pada pasal berapa hal tersebut Anda dapat jumpai? Jelaskan hal tersebut.
  3. Jelaskan prinsip-prinsip koperasi Koperasi menurut ICA. Adakah perbedaan dengan Prinsip-prinsip Koperasi yang tertulis di UU No.25 Tahun 1992. Lalu apa bedanya dengan prinsip-prinsip Koperasi ketika lahir dsi Rochdale, Inggris. Uraikan dan jelaskan pendapat Anda.
  4. Apa yang menjadi ciri Koperasi? Apa itu maksudnya?
  5. Apa yang dimaksud dengan Konsep Mikro dan Konsep Makro dalam Perkoperasian? Jelaskan pendapat Anda.
  6. Apa yang dimaksud dengan Tujuan dan Peran Mikro serta Tujuan dan Peran Makro dari Koperasi?
  7. Sebutkan empat butir Gagasan Dasar Ideologi Koperasi.

SOAL B :

1. Uraikan Peran UMKM dalam Perekonomian Nasional.
2. Pelajari data terlampir di bawah ini.
  • a. Hitung Sisa Usaha Bisnis yang berasal dari Anggota dan begitu pula Sisa Usaha Bisnis yang berasal dari Non Anggota, setelah dikurangi biaya/beban  langsung maupun yang tidak langsung (proporsi fix cost) masing-masing.
  • b. Buat distribusi peruntukkan Sisa Hasil Usaha tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar.



PETIKAN ANGGARAN DASAR
BAB XVIII
SISA HASIL USAHA 
Pasal 45
1. Sisa Hasil Usaha, yaitu pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan segala biaya, nilai penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya dalam tahun buku itu dibagai sebagai berikut:
  • a. 25% untuk Dana Cadangan
  • b. 25% untuk anggota/anggota luar biasa sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota/anggota luar biasa
  • c. 20% untuk anggota/anggota luar biasa menurut perbandingan simpanan dengan ketetntuan tidak melebihi suku bunga berlaku di pasar.
  • d. 15% untuk dana pengurus
  • e. 5% untyuk Dana Pegawai/Karyawan
  • f. 5% untuk Dana Pendidikan Perkoperasian
  • g. 5% untuk Dana Sosial

2. Penggunaan Dana Pengurus dan Dana Pegawai/Karyawan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus.
3. Penggunaan Dana Pendidikan Perkoperasian dan Dana Sosial diatur oleh Pengurus setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota.

PETIKAN PERHITUNGAN HASIL USAHA TAHUN 2010

1. Hasil usaha (Simpan Pinjam) dari Anggota
a. Bunga Pinjaman Anggota .................................... Rp.  137.645.704,-
b. Biaya (Beban Langsung) Usaha Simpan Pinjam... (Rp.      9.576.950,-)

2. Hasil usaha (Bisnis Lain) dari Non Anggota
a. Jasa Umum ......................................................... Rp.    35.799.000,-
b. Pinjaman Modal Kerja Usaha ..............................  Rp.   81.584.355,-
c. Fee selakun agent Translink ................................  Rp.   14.316.449,-
d. Dividen (Penyertaan Modal) ...............................  Rp.    11.500.000,-
e. Jasa Giro .............................................................  Rp.          985.526,-
f. Kontribusi PT. CUM .............................................  Rp.    40.000.000,- 
g. Biaya (Beban Lansung) Usaha Non Anggota ........ (Rp.    69.372.954,-)

3. BEBAN USAHA UMUM (Fix Cost)
a. Perkoperasian ..................................................... (Rp.   25.892.900,-)
b. Manajemen ......................................................... (Rp. 121.416.317,-)
c. Pajak Penghasilan ................................................ (Rp.   12.229.869,-)
d. Catatan : Beban usaha umum ini secara proporsional dibebankan kepada Usaha Anggota dan Usaha Non Anggota, sesuai perbandingan Hasil usahanya.          


Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama