Facebook SDK

Secara umum yang telah dikorbankan (expired) menjadi biaya akan diserap melalui aliran pendapatan kotor. Hal ini berkaitan paa umumnya dengan pengakuan biaya atas dasar konsumsi manfaat (consumption of benefit) dalam kondisi operasi normal. Dalam hal terjadi pengorbanan kos akibat hilangnya manfaat menjadi rugi, rugi tersebut akan diserap dahulu melalui laba bersih dan hanya dalam keadaan yang sangat khusus maka kos tersebut dapat diserapkan oleh kelompok modal pemegang saham. Jadi, urutan penyerapan biaya, rugi, dan rugi luar biasa (sequence of charges) dapat digambarkan sebagai berikut :

  1. Pendapatan kotor. Pos ini menyerap semua biaya dan rugi dan debit/beban (charges) yang berasal dari transaksi pemilik.
  2. Laba bersih. Hal ini akan terjadi pendapatan kotor tidak cukup untuk menutup semua kos terhabiskan (expired cost) baik yang berasal dari konsumsi manfaat maupun hilangnya manfaat (misalnya rugi luar biasa). Bila digunakan pendekatan laba komprehensif, laba bersih akan menjadi laba komprehensif.
  3. Laba ditahan. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila laba bersih periode berjalan tidak cukup untuk menyerap suatu rugi tertentu atau rugi luar biasa.
  4. Premium modal saham. Bagian modal ini baru dapat menyerap rugi kalau laba ditahan dan laba ditahan telah habis untuk menyangga suatu rugi. Dengan kata lain, modal saham harus tetap dijaga keutuhannya sampai premium modal saham benar-benar telah habis.
  5. Modal saham. Bila keutuhan modal yuridis telah terpengaruh secara substansial, kebijakan untuk melakukan kuasi-reorganisasi atau bahkan likuidasi perusahaan mungkin diperlukan.

Urutan penyerapan rugi seperti diatas sebenarnya merupakan asumsi atau tradisi semata-mata walaupun hal tersebut dapat dikuatkan dalam bentuk standar akuntansi. Hal ini didasarkan pada pikiran bahwa berbagai dana yang ditanamkan menjadi aset perusahaan akan lebur menjadi begitu lumatnya menjadi satu kesatuan aset. Jika demikian, rugi timbul akibat keseluruhan kegiatan yang didanai dari berbagai sumber. Oleh karena itu, sebenarnya tidak mungkin lagi menyatakan bahwa rugi berkaitan dengan sumber dana tertentu (laba bersih, laba ditahan, atau modal).

Walaupun demikian, atas dasar sifat pendanaan (financing dan operasi perusahaan serta penekanan konsep kontinuitas, cukup valid untuk menganggap bahwa dalam kelompok modal pemegang saham, modal saham atau yuridis adalah bagian terakhir (residual) dalam kaitannya dengan penyerapan rugi.

Penempatan laba bersih di atas laba ditahan untuk menyerap rugi dilandasi oleh alasan untuk mencegah kecenderungan manajemen untuk melaporkan rugi secara terpisah dari statemen laba-rugi dan langsung membebankan ke kelompok modal pemegang saham. Alasan tersebut juga menjadi argumen untuk memunculkan konsep laba komprehensif. Dengan konsep ini, semua rugi dalam bentuk dan jenis apapun dimasukkan dalam statemen laba-rugi tahun terjadinya atau tahun dapat diakuinya rugi tersebut.

Urutan penyerapan rugi seperti diatas juga dapat diapndang sebagai urutan menikmati untung. Dengan demikian, semua untung luar biasa (selain yang timbul akibat transaksi saham perusahaan) harus dimasukkan sebagai unsur dalam mengukur laba bersih sebelum dipindahkan ke laba ditahan. Kalau laba luar biasa langsung ditambahkan ke laba ditahan dikhawatirkan bahwa pengaruhnya terhadap laba akan terlewatkan. Oleh karena itu, tidak selayaknyalah kalau untung langsung ditambahkan ke laba ditahan atau premium modal saham tanpa melalui statemen laba-rugi.

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama