Facebook SDK

Sewaguna (lease) menumbulkan masalah pelik dalam pengakuan asset karena di Amerika pada mulanya sewaguna digunkan sebagai sarana pemerolehan asset tetap atau fasilitas fisis tanpa harus menunjukkan utang yang timbul dari pemerolehan tersebut. Dengan kata lain, sewaguna diperlakukan sebagai sewa-menyewa biasa sehinga jumlah rupiah sewa yang dibayarkan diperlakukan sebagai biaya sewa. Praktik semacam ini disebut off balance-sheet financing dipandang tidak sehat dari segi pelaporan keuangan karena terdapat utang yang cukup besar yang tidak dilaporkan dalam neraca.

Oleh karena itu, dengan konsep dasar substansi di atas bentuk (substance overform), FASB mewajibkan untuk mengakui dan melaporkan kewajiban yang timbul dari sewaguna dan mengakui (mengkapitalisasi) fasilitas yang disewaguna sebagai asset perusahaan kalau secara substantive perjanjian sewaguna tersebut sebenarnya merupakan pembelian angsuran. Yang menjadi masalah adalah apa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu sewaguna dapat dinyatakan sebagai pembelian angsuran. FASB mengajukan empat criteria berikut ini (SFAS No. 13, Prg.7) :


  • a. Kontrak sewaguna menyebutkan adanya transfer hak milik barang atau properties (property) kepada tersewaguna (lessee) pada akhir jangka sewaguna.
  • b. Kontrak sewaguna memuat pasal bahwa tersewaguna boleh pilih untuk membeli pada tanggal yang ditetapkan dalam jangka sewaguna dengan harga yang ditetapkan dan harga tersebut cukup murah sehingga dapat dipastikan di muka bahwa tersewaguna akan memilih membeli properitas bersangkutan. Pasal semacam ini disebut bargain purchase option.
  • c. Jangka sewaguna adalah 75% atau lebih dari sisa umur ekonomik taksiran properitas sewaguna sejak penandatanganan kontrak. Bila sisa umur ekonomik mulai dari penandatanganan kontrak kurang dari 25% umur ekonomik total, criteria ini tidak berlaku.
  • d. Pada saat penandatanganan kontrak sewaguna, nilai sekarang semua pembayaran sewaguna minimum selama jangka sewaguna adalah sama atau lebih besar dari 90% nilai wajar bersih bagi pesewaguna. Nilai wajar bersih bagi pesewaguna adalah nilai wajar dipandang dari sudut pesewaguna setalah dikurangi dengan kredit pajak investasi, kalau ada, yang menjadi hak pesewaguna.

Kalau suatu kontrak sewaguna memuat pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan yang memenuhi salah satu atau lebih criteria di atas maka sewaguna tersebut harus diperlakukan sebagai kontrak pembelian angsuran dan properitas yang terlibat harus dikapitalisasi. Mengapa demikian? Karena kalau salah satu pasal di atas dipenuhi, secara substantive kontrak tersebut jelas merupakan pembelian angsuran walaupun bentuk yuridisnya tampak sebagai sewa-menyewa biasa atau sewaguna operasi (operating lease). Bahwa hanya salah satu criteria yang harus dipenuhi menunjukkan bahwa FASB sangat menekankan kapitalisasi. Lebih dari itu, tiap criteria cukup ketat bagi perusahaan untuk menghindari Kapitalisasi.

IAI juga mengeluarkan standard untuk mengkapitalisasi sewaguna. Criteria yang diajukan adalah (PSAK No. 30, Bab II, Prg. 3) :
  • a. Penyewaguna usaha memiliki hak opsi untuk membeli asset yang disewagunakan pada akhir masa sewaguna usaha dengan harga yang disetujui bersama pada saat dimulainya perjanjian sewaguna usaha.
  • b. Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewaguna usaha ditambah dengan nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang disewagunausahakan serta bunganya, sebagai keuntungan perusahaan sewa guna usaha.
  • c. Masa sewaguna usaha minimum 2 tahun.

Untuk mengakapitalisasi sewaguna, IAI menetapkan bahwa ketiga criteria di atas harus dipenuhi. Kalau salah satu saja criteria di atas tidak terpenuhi maka sewaguna diperlakukan sebagai sewaguna operasi. Bila dianlisis secara terpisah, maka tidak satupun criteria diatas menjadikan suatu sewaguna secara substantive merupakan pembelian angsuran padahal inilah yang seharusnya merupakan esensi dari tipa criteria.kriteria a menyebutkan adanya hak opsi membeli dengan dengan demikian sewa guna tersebut otomatis menjadi sewa guna operasi dengan kata lain, adanya hak opsi membeli tidak menjadikan sewa guna secara subtatif merupakan pembelian angsuran. Hal ini sangat berbeda dengan criteria b FASB yang disebut bargain purchase option yang berarti bahwa harga yang disepakati harus cukup murah sehingga tersewa guna pasti akan membelinya. Harga opsi yang sangat murah inilah yang menjadi indikasi bahwa sewa guna yang bersangkutan sebenarnya merupakan pembelian secara kredit. Selain itu opsi tidak harus dutawarkan pada akhir tahun, tetapi pada saat atau tanggal kapapun (exercisable date) selama jangka sewa guna. 

Criteria b tidak menegaskan apakah mencakup berarti jumlah total pembayaran sewa ditambah nilai sisa harus sama atau lebih besar dari kos pemerolehan bagi pesewa guna ditambah bunga yang diperhitungkannya . apakah kalau jumlah pertama lebih kecil dari jumlah rupiah kedua lalu sewa guna tersebut secara subtatif  tidak dapat dikatakan sebagai pembelian angsuran? Dengan kata lain, criteria ini secara konseptual tidak valid dan secara intuitif tidak jelas sebagai penentu kesubtitatifan sewa guna sebagai pembelian karena tidak dibandingkan dengan alternative bagi tersewa guna sebagai pembelian karena tidak dibandingkan dengan alternative atau bagi tersewa guna untuk membeli tunai. Penggunaan nilai nominal bukannya nilai sekarang (present value) mengabaikan pembelian tunai sebagai alternatif atau pembanding untuk menentukan kesubstatifan transaksi sewa guna sebagai pembelian. Hal ini sangat berbeda dengan apa yang digunakan oleh FASB dalam kriteria d. penalaran di balik kriteria ini adalah bahwa klau nilai sekarang total pembayaran lebih besar dari 90% nilai wajar barang yang di sewa guna, maka secara teoritis, prkatis, atau bahkan ituintif transaksi sewa guna tersebut jelas merupakan pembelian sehingga tersewa guna  tidak dapat menyembunyikan hal tersebut sebagai sewa guna operasi. Jadi, dapat di pandang bahwa tersewa guna seakan-akan meminjam uang untuk memebeli barang tersebut secaraa tunai. Hal ini tidak terkandung dalam kriteria IAI. 

Kriteria c sama sekali tidak mengandung makna kesubstatifan transaksi sewa guna sebagai trasaksi pembelian. Tanpa dikaitkan dengan umur ekonomik proporitas yang di sewa guna, angka 2 (tahun) sama sekali tidak dapat di pakai untuk menentukan apakah suatu transaksi adalah sewa-menyewa atau pembelian. Dengan kriteria ini berarti bahwa sewa guna yang berjangka kurang dari 2 tahun secara subtatif dan teoritis tidak dapat dikatakan sebagai pembelian kredit. Konsep yang melandasi penetapan 2 tahun yang dapat diterima adalah semata-mata alasan kepraktisan bukan substantif. Secara teoritis, kalau suatu perusahaan menyewa guna komputer selama kurang dari 2 tahun tetapi pada akhir jangka sewa guna komputer tersebut tidak mempunyai nilai lagi karena keausan teknologi, perusahaan tersebut yang sebenarnya dapat dikatakan memebeli komputer tersebut apalagi kalau nilai  sekarang pembayaran sewa guna mendekati  nilai pasar komputer pada saat penandatanganan kotrak. Kriteria c ini praktis tidak mempunyai daya klasifikasi karena pada umumnya kortrak sewa guna berjangka lebih dari 2 tahun sehingga selalu dapat dipenuhi.

Jadi, kriteria kapatilisasi menurut PSAK no 30 adalah lemah bahkan kosong dengan makna kesubstantifan transaksi sebagai pembelian sehingga kalau suatu sewa guna memenuhi ketiga kriteria kapitalisasi tersebut maka klasifikasi tersebut akan bersifat arbitrer. Sewa guna yang memenuhi krireria tersebut sebagai sewa guna kapital mungkin secara substantif adalah sewa guna biasa atau sebaliknya yang diklasifikasi sewa guna biasa sebenarnya sewa guna kapital. 

Karena ketitiga kriteria harus dipenuhi, sementara kriteria c tidak relevan, maka kriteria a dan b yang potensial membedahkan sewa guna. Kalau kriteria b dipenuhi tetapi kriteria a tidak dipenuhi atau tidak termuat dalam kotrak, praktis sewa guna akan masuk sebagai sewa-menyewa biasa. Jadi, dapat dikatakan bahwa IAI sangat cenderung untuk memperlakukan sewa guna sebagai sewa guna biasa yang berarti mendorong adanya off-balance-sheet financing.

Kos Bunga
Telah disebutkan bahwa kos suatu asset adalah semua pengeluaran (menjadi unsur kos) yang diperlukan untuk menyiapkan asset tersebut sampai siap dipakai atau dikonsumsi sebagimana direncanakan (intended use). Masalah yang berkaitan dengan hal ini adalah perlakuan kos  bunga sebagai unsur kos fasilitas fisik (gedung atau pabrik) yang dibangun sendiri. Bilah kesatuan usaha membangun sendiri fasilitas fisis dengan dana pinjaman dan pembangunannya memakan waktu yang cukup lama, masalahnya adalah apakah kos bunga selama masa pembangunan/konstruksi dapat dikapitalisasi.

FASB menyebutkan bahwa tujuan mengkapitalisasi kos bunga adalah untuk mendapatkan angka kos pemerolehan yang paling merefleksi investasi total kesatuan usaha dalam asset dan untuk membebankan suatu kos yang berkaitan dengan pemerolehan suatu sumber ekonomik yang akan member manfaat di masa datang untuk ditandingkan dengan pendapatan yang dihasilkan oleh menfaat tersebut. Tujuan terakhir dimaksudkan agar terjadi penandingan yang tepat terutama bila waktu pembangunan atau periode pemerolehan (acquisition period) cukup lama. Akan tetapi, kapitalisasi kos bunga hanya di lakukan apabila manfaat informasi melebihi kos penyediaan informasi (kos administrasi dalam mengkapitalisasi bunga). 

Argumen Pendukung 
beberapa argumen diajukan untuk mendukung kapitalisasi kos bunga. Argumen-argumen tersebut adalah: 

1. Dengan kesiapan pemakaian atau penggunaan (readiness for intended use) sebagai batas kegiatan pengukuran kos asset, kos bunga jelas merupakan unsur kos asset. Hal ini sejalan dengan argumen yang ditunjukkan FASB (SFAS no 34, prg. 40) berikut :
…the historical cost off acquiring an asset should include all cost necessarily incurred to bring it to the condition and location necessary for its intended use, the Board concluded that, in principle, the cost incurred in financing expenditures for an asset during a required construction or development period is itself a part of the asset’s historical acquisition cost.
2. Bilah kesatuan usaha tidak membangun sendiri faslitas fisis bersangkutan, penghargaan kesepakatan sebagai kos pemerolehan pada umumnya termasuk pula bunga yang harus dibayar oleh kontraktor selama pembangunannya. 

3. Pembebanan kos bunga langsung pendapatan selama masa konstruksi (periode pemerolehan akan mendistorsi laba terutama kalau konstruksi di danai dari pinjaman khusus untuk keperluan tersebut dengan kata lain, pembebanan langsung menyimpang dari konsep penandingan yang tepat (proper matching concept).

4. Kos bunga selama masa pembangunan bukan merupakan kos pendanaan (financing cost) karena kalau pembangunan di danai dari penerbitan ekuitas baru, kos pedanaan secara konseptual tetap terjadi dan digeser ke pemegang saham dalam bentuk dividen yang pembyarannya mungkin ditunda sampai pembangunan selesai.

Argumen Penolak
Beberapa argumen menolak dikapitalisasinya bunga. Penolakan tersebut didasar atas argumen-argumen berikut :

1. Bunga lebih merupakan kos pedanaan dari pada unsur kos asset karena perusahaan sebenarnya dapat menghindari bunga tersebut dengan memilih alternative pedanaan dengan ekuitas. Hal ini dibantah dengan argument pendukung 4 di atas.

2. Dengan konsep nilai setara tunai (cash equivalent) atau nilai sekarang aliran kas diskunan dalam mengukur kos suatu asset, kos pemerolehan suatu fasilitas fisis harusnya tidak dipengaruhi oleh kebijakan pemilihan cara pendanaan pembangunannya. Jadi, secara teoritis, kos suatu fasilitas fisis yang dibangun sendiri oleh suatu kesatuan usaha yang mendanainya dengan ekuitas seharusnya tidak akan berbeda dengan fasilitas yang sama yang dibangun perusahaan lain yang mendanainya dengan hutang.

3. Dengan konsep kesatuan usaha, bunga lebih bermakna sebagai pembagian laba (setara dengan deviden) dari pada sebagai upaya untuk memperoleh pendapatan. Mengakui bunga sebagai kos fasilitas fisis sama saja dengan penyangkalan konsep kesatuan usaha itu dan sama saja dengan pengakuan kos hipotetis karena mengkapitalisasi bunga (setara deviden) seperti itu sama saja dengan mengkapitalisasi deviden yang telah dibayarkan sebagai asset.

4. Karena merupakan kos pendanaan yang terpisah dengan kos pemerolehan asset, alokasi kos bunga ke semua asset nonmoneter hanya akan kecil pengaruhnya terhadap laba periodic karena jumlah yang periodic karena jumlah yang dikapitalisasi dalam suatu periode akan dikompensasi dengan amortisasi bunga yang dikapitalisasi pada periode-periode sebelumnya. Dengan demikian, manfaat informasional tambahan tidak sepadan dengan kos akuntansi dan administrative tambahan sehingga tidak memenuhi criteria manfaat lebih besar dari kos dalam karakteristik kualitatif informasi.

Alternative Perlakuan
berbagai argument yang mendukung dan menolak di atas akhirnya menghasilkan berbagai kemungkinan perlakuan kos bunga selama masa pembangunan. Beberapa alternative perlakuan adalah :

1. Bunga tidak di kapitalisasi dan diperlakukan sebagai biaya periode.
2. Bunga dikapitalisasi dan dimasukkan sebagai bagian dari kos fasilitas fisis yang di bangun sendiri. Jumlah yang dikapitalisasi dapat sebesar :

a. Jumlah rupiah seluruh bunga yang sesungguhnya dibayar atau terjadi untuk dana yang khusus dipinjam untuk pembangunan.
b. Jumlah rupiah semua  bunga yang sesungguhnya dibayar atau terjadi untuk semua dana pinjaman yang ada. ini dilakukan apabila tidak ada dana khusus yang disediakan untuk pembangunan asset bersangkutan.
c. Bunga dikapitalisasi sebesar jumlah rupiah bunga implisit dana yang tertanam dalam perusahaan tanpa memperhatikan sumbernya. 

3. Bunga dikapitalisasi tetapi tidak dimasukkan sebagai elemen kos fasilitas fisis yang dibangun sendiri. Besarnya bunga yang dikapitalisasi dapat didasarkan pada perhitungan seperti alternative 2 dia atas.

Perlakuan (1) jelas merupakan konsekuensi dari diterimanya argumen pihak yang menolak kapitalisasi sedangkan perlakuan (2) merupakan konsekuensi logis yang diterimanya argumen pihak yang mendukung kapitalisasi. Perlakuan (3) merupakan kompromi dari kedua argumen yang saling bertentangan. Pengusul perlakuan (3) memandang bahwa kos bunga memang merupakan kos pendanaan tetapi tidak menginginkan adanya distorsi laba yang dapat menimbulkan kesan keliru tentang prestasi perusahaan pada masa konstruksi khususnya kalau pendapatan pada masa itu belum cukup besar untuk menutup bunga.  Oleh karena itu, kos bunga selama masa konstruksi perlu dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi selama beberapa periode yang layak. Amortisasi ini independent terhadap (tidak harus sejalan dengan) umur ekonomik dan metode depresiasi asset bersangkutan.

Jumlah Rupiah Kapitalisasi

Tiap alternative jumlah rupiah bunga yang harus dikapitalisasi didasarkan atas argumen atau dasar pemikiran yang dibahas dibawah ini.

Alternatif (2a) didasarkan pada argument bahwa bunga merupakan elemen kos konstruksi tetapi hanya bunga yang memang benar- benar dibayar untuk dana khusus tersebut yang menunjukkan unsur kos pemerolehan asset. Hal ini cukup logis karena memang mudah untuk mengidentifikasi dana yang benar- benar digunakan untuk membangun konstruksi fasilitas fisis bersangkutan. Masalah dapat timbul kalau dana pinjaman memang tidak secara khusus dipisahkan untuk keperluan pembangunan tersebut. Masalah ini timbul karena seluruh dana yang tertanam dalam perusahaan pada dasarnya lebur manjadi satu yang tidak mungkin dilakukan identifikasi untuk menentukan dana mana yang digunakan dalam konstruksi dan mana yang tidak, khususnya bagi perusahaan yang sudah beroperasi cukup lama. Untuk perusahaan yang baru berdiri dan masih dalam masa persiapan, Identifikasi tersebut masih dapat dilakukan.

Alternatif (2b) berusaha untuk mengatasi kesulitan dalam usulan pertama. Dasar pikirannya adalah bahwa semua utang dianggap digunakan untuk investasi dalam pembangunan sarana fisis. Kos bunga di sini dianggap sebagai kos kesempatan (opportunity cost) adalah suatu pengorbanan (bunga) yang sebenarnya dapat dihindari seandainya kesatuan usaha tidak mengadakan pinjaman atau bunga yang tidak harus dibayar seandainya dana untuk pembangunan asset digunakan untuk melunasi utang. Argumen ini sering di sanggah karena dari sudut pemegang saham, dana yang berasal dari ekuitas yang tertanam dalam perusahaan pun sebenarnya mengandung kos kesempatan sehingga perlu juga diperhitungkan sebagai kos seperti bunga.

Alternative (2c) mendasar diri pada asumsi bahwa bunga seluruh dana yang tertanam dalam perusahaan merupakan kos ekonomik. Kos asset di sini diartikan sebagai nilai barang dan jasa yang dikorbankan dalam rangka memperoleh asset tersebut. Bunga dianggap sebagai nilai jasa uang yang terikat dalam suatu asset  yang sebelum dioperasikan. Karena sumber ekonomik (kas) tidak digunakan untuk kegiatan operasi berjalan tetapi untuk operasi masa mendatang, cukup layaklah untuk memperhitungkan bunga implisit yang sebenarnya dapat diperoleh kalau perusahaan tidak membangun suatu fasilitas fisis yang memakan waktu lama. Bunga implisit di sini di ukur atas dasar laba yang dapat diperoleh seandainya kas digunakan untuk kegiatan operasi bukan untuk pembangunan. Dasar pikiran ini mirip dengan usulan kedua di atas dalam hal pengakuan bunga implisit atau hipotesis. Hanya dalam hal ini, bunga di anggap sebagai pendapatan yang hilang karena dana di gunakan untuk pembangunan sarana  fisis.

Rangkuman

Asset merupakan elemen neraca pembentuk informasi semantik berupa posisi keuangan dan merepresentasi potensi jasa fisis dan nonfisis yang memampukan badan usaha untuk menyediakan barang dan jasa. Secara resmi asset di devinisi sebagai manfaat ekonomik masa datang yang ckup pasti yang dikuasai oleh suatu intintasn sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.
Manfaat ekenomik asset ditunjukkan oleh potensi jasa atau utilitas yang melengkat padanya yaitu suatu daya atau kapasitas langka yang dapat dimanfaatkan kesatuaan usaha dalam upayanya untuk mendatangkan pendapatan melalui kegiatan ekonomik konsumsi, produksi, dan pertukaran. 
Atas dasar konsep substansi dalam pada bentuk, suatu obyek cukup dikuasai dan tidak perlu dimiliki oleh kesatuan usaha untuk dapat disebut sebagai asset kesatuan usaha. Penguasaan dapat diperoleh melaui pembelian, pemberian, penemuan, perjanjian, produksi, penjualan, pertukaran, peminjaman, penjaminan dan berbagai transaksi komersial lainnya.

Penguasaan harus didahului transaksi atau kejadian ekonomik, bahwa asset harus timbul akibat transaksi atau kejadian masa lalu adalah criteria untuk memenuhi devinisi tetapi bukan criteria untuk pengakuan. Manfaat ekonomik dan penguasaan atau hak atas manfaat saja tidak cukup untuk memasukan obyek ke dalam asset kesatuan usaha untuk dilaporkan ke via statement keuangan (neraca). Criteria pengakuan yang lain harus di penuhi (keteradalan, keberpautan dan keterukuran). Jadi, devinisi asset harus dibedahkan dengan pengakuan asset. Devinisi hanya merupakan salah satu criteria pengakuan.
Beberapa karakteristik merupakan pendukung yang meyakinkan adanya asset. Karakteristik tersebut adalah melibatkan kos, berwujud, tertukarkan, terpisahkan, dan penegasan atau kekuatan secara legal. Karakteristik pendukung tersebut lebih menguatkan atau meyakinkan adanya asset, tetapi tidak harus dipenuhi untuk memasukan suatu obyek sebagai asset.
Dengan konsep kontituitas usaha, pos atau sumber ekonomik akan mengalami tiga tahap perlakuan sejalan dengan aliran fisis kegiatan usaha yaitu tahap pemerolehan, pengololahan (prosesing), dan penjualan/penyerahan objek harus direpsentasi dalam kos sehingga hubungan antarobjek  bermakna sebagai informasi. Kos merupakan representasi kuantatif suatu obyek. Oleh karena, kos juga mengalami tiap tahap perlakuan akuntansi mengikuti aliran fisis yaitu : pengukuran (measurement), penelurusan (trancing), dan pembebanan (charging).
Criteria manfaat masa datang yang cukup pasti dalam definisi asset menjadikan terjadinya pengeluaran yang menjadi kos mengalami masalah teknis yaitu  dicatat sebagai asset atau biaya. Kalau tia dicatat sebagai asset, tia dikategori menjadi pengeluaran untuk kapital (capital expenditures) sedangakan kalau tia dicatat sebagai biaya, tia dikategor sebagai pengeluaran untuk pendapatan (revenue expendure). Walaupun secara teknis kos dapat di catat sebagai biaya, secara konseptual dianggap bahwa tia telah dicatat sebagai asset meskipun sekejap. Artinya, dianggap kos dicatat sebagai asset dan pada saat yang sama langsung dipindah ke biaya. Karena hal ini lah makna kos, biaya, dan asset sering dirancukan.
Penentuan kos suatu objek pada saat pemorelahan merupakan hal yang sangat kritis karena penentuan ini akan mempengaruhi pengukuran asset dan biaya selajutnya khususnya pada tahap pembebanan. Pengukur asset pada saat pemerolehan yang paling objektif adalah penghargaan sepakatan. Penghargaan sepakatan merupakan estimator terbaik nilai sebenarnya (true value). penghargaan sepakatan menghindari adanya transaksi sepihak dan menjamin bawa kos merupakan nilai wajar pada saat transaksi.
Pengakuan dan penyajian asset biasanya ditentukan dalam standart akuntansi yang mengatur tiap pos asset. Masalah akuntansi yang menyangkut pengakuan biasanya berkaitan dengan masalah apakah suatu kos atau jumlah rupiah yang terlibat dalam transaksi, kejadian, atau keadaan tertentu dapat diassetkan. Hal ini biasanya berkaitan dengan antara lain sewa guna, bunga selama masa konstruksi asset tetap, riset dan pengembangan, eksplorasi minyak dan gas bumi, rugi selisih kurs valuta asing, dan sumber daya manusia.

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama