Facebook SDK

Fungsi Lembaga Keuangan adalah sebagai perantara antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dengan kelompok masyarakat yang mengalami kekurangan dana. Kelompok masyarakat yang kelebihan dana adalah kelompok yang dengan berbagai alasan menyimpan uangnya pada Bank atau Lembaga Keuangan lainnya dengan  alasan  safety,  liquidity,  accessibility,  convenience  dan  untuk mencapai target jumlah tertentu.

Kelompok yang mengalami kekurangan dana terbagi menjadi kelompok yang mengalami kekurangan modal kerja, kelompok yang memerlukan dana untuk investasi dan kelompok yang memerlukan dana konsumtif.


Lembaga Keuangan Perbankan. Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (menurut UU No. 10 tahun 1998). Bank pada dasarnya adalah badan usaha yang melakukan usaha di bidang:
  1. Jasa perantaraan di bidang keuangan dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat,
  2. Jasa dibidang lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan hal tersebut Bank akan mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan perbankan. Produk itu berkembangan sesuai dengan perkembangan  kebutuhan  pelayanan dan  variasinya  dan  berkembang  sesuai dengan kemajuan teknologi informasi. Tetapi keragaman tersebut dibatasi oleh jenis banknya, karena setiap Bank memiliki ciri khas, keleluasaan dan keterbatasan tertentu.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku pengelompokan Bank di Indonesia dibedakan berdasarkan:
  1. Cakupan  kegiatannya,  dimana  dibedakan  antara  Bank  umum  dan  Bank Perkreditan Rakyat,
  2. Berdasarkan pola kerjanya, dimana dibedakan Bank yang bekerja berdasarkan sistem bunga atau secara konvensional dan Bank yang bekerja dengan prinsip Syariah, 

Sistem perbankan di Indonesia berdasarkan atas Undang-undang No. 10 Tahun 1998 serta Undang-undang 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sistem perbankan Indonesia terdiri atas:
  1. Bank  Indonesaia  sebagai  Bank  Sentral Republik  Indonesia  yang  bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah atau dengan perkataan lain Bank Indonesia adalah otoritas moneter di negara kita.
  2. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatannya secara konvesional atau berdasarkan prinsip Syariah.
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya  secara konvesional  atau  berdasarkan  prinsip Syariah  yang  dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Selain Bank sebagai lembaga keuangan non perbankan adalah: Asuransi, Dana pensiun; Perusahaan Reksa Dana dan Lembaga Pembiayaan lainnya.

Modal Ventura merupakan salah satu alternatif pendanaan bagi pengusaha selain Bank seperti PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan Tahun 1973 oleh Departemen Keuangan dan Bank Indonesia yang berkedudukan di Jakarta. PT Bahana Artha Ventura bersama sama BUMN/BUMD di masing-masing daerah dan Pengusaha Swasta Nasional mendirikan perusahaan modal Ventura daerah diseluruh Provinsi. Misalnya PT Sarana Sumut Ventura (SSUV) yang didirikan tgl 23 September 1994.

Seperti telah disebutkan UKM menghadapi kendala modal dan pasar. Pembinaan selain masalah manajamen dan teknolgi. Oleh karena itu salah satu tujuan PT Modal Ventura adalah membantu pemerintah dalam usahanya meningkatkan pemerataan pendapatan dengan cara membantu UKM agar dapat maju dan berkembang.

Ciri  khas  modal  Ventura  adalah:  (a)  Pembiayaan  dalam  bentuk  penyertaan modal yang bersifat sementara, (b) Mengambil resiko dalam modal (risk taker, risk capital), dan (c) Bantuan manajemen.

Sasaran diprioritaskan kepada usaha skala kecil termasuk skala mikro, dan menengah sesuai dengan SK Menteri Keuangan Republik Indonesia N. SK316/KMK 016/1994, tgl 27 Juni 1994 mengenai sektor sektor usaha modal dan 

5.  Perusahaan didirikan berdasarkan hukum di Indonesia,
6.  Saham dan surat berharga lainnya, belum diperdagangkan di dibursa efek dan tidak bergerak di bidang jasa keuangan,

Berdasarkan persyaratan tersebut maka usaha skala mikro akan sulit untuk memenuhinya dan  nampak modal Ventura  lebih diarahkan kepada usaha kecil papan atas dan usaha menengah.

Untuk pelayanan bagi usaha skala mikro dilakukan dengan pendekatan kelompok yang terdiri dari beberapa usaha mikro. Dengan demikian ketua kelompoklah yang berhubungan dengan PT Modal Ventura. Sedangkan bagi pengusaha kecil dan menengah dapat langsung berhubungan dengan Perusahaan Modal Ventura.

Lembaga Keuangan Non Perbankan adalah lembaga yang menyalurkan dana bagi berbagai kegiatan usaha mikro dan kecil yang sumbernya berasal dari Pemerintah dan Swasta/BUMN/BUMD dan Pegadaian. Saat ini banyak juga perusahaan-perusahaan terutama perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mempunyai program untuk membantu pengusaha kecil, baik pusat maupun di daerah dengan memberikan bantuan kredit dana bergulir. Contoh bentuk program kemitraan bina lingkungan (PKBL) seperti dilakukan oleh PT Pertamina dengan membantu para kelompok tani andalan untuk  mengikuti pelatihan, PT Telkom dalam bentuk bantuan dana bagi usaha mikro dan BUMN lainnya dan Swasta Besar, misalnya Unilever).

Lembaga Keuangan non perbankan yang juga memberikan modal usaha dalam pinjaman bergulir adalah pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dan perusahaan  swasta  besar  sebagai  pogram  kemitraan  bina  lingkungan  (PKBL) dalam bentuk pinjaman dana bergulir. Bunga pinjaman bergulir biasanya sangat rendah kredit dan persyaratannya sangat lebih mudah dan sering tanpa agunan, menjadi salah satu bentuk insentif bagi UMKM walaupun harus tetap mengikuti prosedur dan persyaratan lainnya.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi (USP)  juga  sebagai  alternatif  lembaga  keuangan  non  perbankan  seperti  KSP Dalam koperasi serba usaha; seperti Kopkar PT Argo Panthes, Kopkar PT Teh Sostro, Koperasi Keluarga Guru Jakarta, Koperasi Serba Usaha (KSU) Tunas Jaya, Jakarta dimana terdapat Unit Usaha Simpan Pinjam.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP/Kospin) yang masuk ”kelas besar” seperti KSP/Kospin Jasa Pekalongan yang memiliki 51 cabang; KSP/Kospin Kodanua Jakarta, yang memiliki 19 cabang, KSP/Kospin Nasari Semarang yang memiliki 6 cabang  dan  memiliki  150  loket  pelayanan  di  150  Kabupaten  dengan  jumlah anggota dan nasabah sampai Juli 2006 sebanyak 82.000 orang dengan aset sebesar Rp. 52,9 milyar1. 

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama