Facebook SDK

Dengan telah dikeluarkannya  UU  No.  23  tahun  1999  peran  penyaluran kredit kepada usaha kecil dilanjutkan oleh Pemerintah. Pengalihan peran tersebut bukan berarti kegiatan pembiayaan usaha sudah tidak menjadi penting lagi bagi Bank Indonesia, namun lebih disebabkan oleh adanya pembagian yang lebih jelas antara Bank Indonesia dengan Pemerintah. Keberhasilan pelaksanaan suatu program sangat tergantung pada dukungan informasi yang menunjang. Salah satu bentuk dukungan informasi yang dilakukan adalah kegiatan sosialisasi kepada perbankan dan khususnya lembaga keuangan mikro. Dalam pemberian kredit penting ditekankan bahwa pemberian kredit harus berkelanjutan adalah pemberian kredit yang didasarkan pada bisnis dan tidak berdasarkan suatu ”charity”.

1.    Pengembangan Hubungan Bank Dengan Kelompok Swadaya Masyarakat PHBK

Pada awalnya program PHBK merupakan kerjasama antara Bank Indonsia dengan GTZ (lembaga yang berasal dari Jerman) yang bertujuan untuk mengembangkan hubungan keuangan antara perbankan dan Kelompok Pengusaha Micro (KPM) melalui pemberian bantuan teknis kepada bank dan Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) serta instansi pemerintah yang mengembangkan usaha mikro di semua sektor ekonomi dengan pendekatan kelompok.


Tujuan PHBK:
a. Mengembangkan, memperluas dan membudayakan layanan keuangan komersial perbankan kepada pengusaha mikro agar dapat meningkatkan pendapatannya.
b.   Membantu  perbankan  untuk  memperluas  segmen  pasar  usaha  mikro secara aman dan saling menguntungkan.

Sasaran PHBK:
Sasaran PHBK adalah pengusaha mikro  yang tergabung dalam Kelompok Swadaya  Masyarakat  (KSM).  Yang  dimaksud  dengan  pengusaha  mikro adalah pelaku usaha di semua sektor ekonomi dengan kekayaan di luar tanah dan bangunan maksimum Rp. 25 juta. Pengusaha mikro terdiri dari petani kecil,  peternak,  pengrajin,  nelayan,  industri  kecil,  pedagang  kaki  lima, bakulan di pasar, pengusaha mikro di bidang jasa dan lain-lain baik di kota maupun di pedesaan, termasuk masyarakat yang berpenghasilan tetap/pensiunan sepanjang anggota tersebut mengelola usaha produktif baik yang belum maupun yang sudah akses terhadap layanan perbankan.

Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah sekumpulan orang yang melakukan kegiatan usaha  skala  mikro  yang  tergabung  dalam  satu  ikatan pemersatu, yang saling dan percaya satu sama lain serta bersepakat untuk bekerjasama meningkatkan pendapatannya.

Partisipan PHBK adalah:

  1. Bank. yaitu Bank Umum dan BPR sebagaimana disebutkan dalam UU tentang Perbankan.
  2. LPSM,  yaitu  lembaga  nir-laba  yang  memiliki  program  pengembangan sosial ekonomi khususnya bagi UMK.
  3. Instansi Pemerintah, yaitu lembaga pemerintah pada berbagai tingkatan yang memiliki atau terkait dengan program pengembangan sosial ekonomi khusunya bagi UMK.
  4. Koordinator  Kelompok,  yaitu  suatu  lembaga  informal  atau  perorangan yang mempunyai kepedulian terhadap pengembangan dan pembinaan kelompok masyarakat dalam rangka memajukan sosial ekonomi.


2.    Model Hubungan Keuangan Bank dengan KSM

a.   Model Hubungan 1


Bank melakukan pelayanan keuangan langsung kepada kelompok. Bank dan   LPSM/dinas/instansi  Pemerintah   membuat   perjanjian   kerjasama dalam rangka pembentukan dan atau pembinaan kelompok dengan kewajiban Bank memberikan fee biaya pembinaan yang diperhitungkan dalam tingkat bunga kredit. Dalam hubungan ini LPSM/dinas/instansi bertindak sebagai chanelling agent.

b.  Model Hubungan la


Bank melakukan pelayanan keuangan langsung kepada kelompok yang sudah dibentuk dan dibina oleh koordinator kelompok. Bank dan koordinator kelompok melakukan koordinasi dalam penyaluran dan pengembalian kredit. Mengenai kompensasi terhadap koordinator kelompok  diberikan  sesuai kesepakatan  masing-masing  pihak  antara Bank, koordinator kelompok dan KPM.

c.   Model hubungan 2

Bank memberikan pelayanan keuagan kepada kelompok melalui LPSM. Pelayanan keuangan dan pembinaan kelompok dilakukan oleh LPSM. Biaya kegiatan pembinaan diperoleh LPSM dari selisih bunga kredit dari bank dengan yang dibayar oleh kelompok. Akad kredit dilakukan antara bank   dengan   Pimpinan   LPSM   yang   memiliki   kewenangan   legal. Kemudian  akad  kredit  antara  Pimpinan  LPSM  dengan  Ketua  atau Pengurus Kelompok yang memperoleh kuasa dari para anggotanya atau atas dasar keputusan rapat anggota yang dibuktikan oleh dokumen berita acara  atau  notulen.  Dalam  hubungan  ini  LPSM  bertindak  sebagai executing agent.  

d.   Model Hubungan 3

Bank mengidentifikasikan sendiri kelompok yang telah ada, atau memfasilitasi proses pembentukan kelompok diantara pengusaha mikro potensial yang sudah terseleksi, memberikan pelayanan keuangan dan sekaligus membina kelompok-kelompok tersebut sebagai nasabahnya. Akad   kredit   dilakukan   antara   Bank   dengan   Ketua   atau   Pengurus Kelompok yang memperoleh kuasa dari para anggotanya atau atas dasar keputusan rapat anggota yang dibuktikan oleh dokumen berita acara atau notulen.


Latihan Kelompok

  1. Peserta dibagi menjadi 5 kelompok sesuai dengan minat masing peserta secara musyawarah  dan  masing-masing  ditetapkan  ketua  dan  sekretaris kelompok untuk melakukan diskusi kelompok,
  2. Masing-masing kelompok peserta mengidentifikasi jenis kredit apa saja yang diperlukan sesuai bidang usahanya (pertanian, peternakan, perikanan, industri rumahtangga,   pedagang,   industri   kerjainan   rakyat)   untuk   pemberdayaan UMKM tersebut.
  3. Kendala  apa  yang  dhadapi oleh  para  pebisnis  UMKM dalam  memperoleh kredit, coba identifikasi dan upaya upaya meningkatkan kompetensi pebisnis UMKM untuk mendapat fasilitas kredit.
  4. Untuk  meningkatkan  akses  UMKM  telah  dikembangkan  PHBK  sebagai bantuan teknis. Apakah bantuan teknis tersebut telah ada di Kabupaten/Kota untuk meningkatkan akses membantu usaha mikro dengan pendekatan kelompok yang telah ditetapkan.
  5. Model hubungan apa yang paling cocok sesuai kondisi jenis kelompok usaha mikro yang dipilih tersebut, dan berikan alasan mengapa model tersebut yang dipilih,
  6. Partisipan PHBK terdiri dari Bank, Pengembang Kelompok Sosial Masyarakat dan instansi pemerintah yang berfungsi membina kelompok UMKM, Untuk menjamn efektivitas peberdayaan UMKM diperlukan koordinasi antara ketiga komponen tersebut. Langkah-langkah apa yang diperlukan agar terjadi sinerji antar partisipan tersebut yang perlu dilakukan?
  7. Identifikasikan kelemahan dan kekuatan dari setiap partisipan tersebut untuk memberdayakan UMKM dari aspek sumber pendanaan? 

Rangkuman

Fungsi Lembaga Keuangan adalah sebagai perantara antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dengan kelompok masyarakat yang mengalami kekurangan dana. Badan usaha dikelompokkan sebagai lembaga keuangan sebagai berikut: Lembaga keuangan perbankan dan lembaga non perbankan (Asuransi, Dana pensiun, Perusahaan Reksa Dana, Lembaga Pembiayaan Pegadaian).

Bank dalam menyalurkan kredit  harus melakukan analisis dengan alat analisis dengan menggunakan parameter: (1) Prinsip 5C; Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral. (2) Prinsip 5P; Party , Purpose, Payment, Profitability, Protection, dan (3) Prinsip 3R; Returns/returning, Repayment, Risk of bearing ability.

Pada masa lalu pemerintah telah berupaya menyediakan berbagai program penyediaan dana dalam bentuk skim kredit yang beraneka ragam untuk para UMKM. Misalnya program pemerintah yang dititipkan pelaksanaannya kepada Bank-bank  umum,  seperti:  kredit  KIK/KMKP,  Kredit  KUK,  Kredit  Koperasi, Kredit Perusahaan Inti Rakyat (KPIR), Kredit Usaha Tani (KUT), Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Tambak Inti Rakyat (TIR), dan Kredit Candak Kulak (KCK). Hasil yang  dicapai  belum  optimal  dari  upaya  pemberian  pinjaman  kepada  UMKM. Untuk memperbaiki hasil yang diharapkan lebih optimal adalah didirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). 

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama