Facebook SDK

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

“Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah Konsumen Akhir dan Konsumen Antara. Konsumen Akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan Konsumen Antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 adalah Konsumen Akhir. 


Pelaku Usaha merupakan setiap orang perseorangan atau badan hukum yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupun  bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain. 

Sumber Hukum : 

1. UU No. 8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
2. UU No 10 Th 1961 tentang Barang
3. UU No 23 Th 1992 tentang Kesehatan
4. KUH Perd 

Pengertian : 

1. Perlindungan konsumen
2. Konsumen
3. Pelaku usaha
4. Barang
5. Promosi
6. Lembaga / Badan Perlindungan Konsumen
7. Klausula Baku 
8. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Asas : 

1. Manfaat 
2. Keadilan 
3. Keseimbangan 
4. Keamanan dan keselamatan konsumen 
5. Kepastian Hukum 

Tujuan : 

1. Untuk melindungi konsumen 
2. Menghindari dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen pada hak-haknya 
4. Kepastian hukum dan keterbukaan informasi
5. Jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha 
6. Menjamin kualitas barang dan/atau jasa 

Ketidakseimbangan antara produsen dan konsumen dikompensasi Kekuatan kapital/modal, Produsen lebih terorganisasi, konsumen lebih individual, Produsen diberikan kemudahan-kemudahan oleh pemerintah. Caranya: gerakan perlindungan konsumen, perangkat kelembagaan dan hukum, dan upaya lain supaya konsumen bisa mengkonsumsi dengan lebih aman. Hal ini merupakan keharusan, karena perkembangan ekonomi dan industri maju dampak negatif. 

Perkembangan industri dan gerak modal yang cepat menyebabkan produksi barang dan jasa semakin kompleks. Informasi di balik proses industri salah satu faktor persaingan. Hal lain, konsumen golongan bawah mempunyai pilihan yang terbatas hanya untuk barang-barang murah. Mekanisme dan transaksi pasar, tidak selalu adil sehingga sering merugikan konsumen. Pemerintah masih kurang berperan untuk menjadi wasit  dalam mengatasi mekanisme pasar yang unfair dan cenderung merugikan konsumen. 

Perkembangan ekonomi dan industrialisasi sangat kuat -> konsumen menjadi lemah. Untuk itu kekuatan konsumen perlu digalang. Dengan kelembagaan yang kuat, produsen diharapkan akan lebih berhati-hati dalam  memproduksi barang dan jasa. Apabila kepentingan konsumen dilanggar, gerakan konsumen dimungkinkan masuk ke bidang politik ekonomi -> menambah bargaining power dengan wakil-wakil politiknya.

Kesenjangan ekonomi paling merugikan konsumen sebagai salah satu pelaku ekonomi. 
Resolusi PBB No. 39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen, tanggal 16 April 1985 (No. A/RES/39/248) 
– The UN Guidelines for Consumer Protection.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tanggal 20 April 1999. 

Keikutsertaan Indonesia di WTO
– Dampak positif,
– Dampak negatif. 
Kongres Internasional Organization of Consumers Unions (IOCU) ke-14, sekarang Consumers International (CI) memandang perlu menindaklanjuti Resolusi PBB. 

Pengertian Konsumen

Hornby:
 “ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa” 
 “Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu”
 “Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”
 “Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa” 

• Black’s Law Dictionary: 
 “One who consumers, individuals who purchase, use, maintain and dispose of product and services” artinya:
“seseorang yang mengkonsumsi, individu yang membeli, menggunakan, memelihara dan menggunakan/ menghabis dari produk dan jasa”

Jenis Konsumen

Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan komersial (intermediate consumer, intermediate buyer, derived buyer, consumer of industrial market). Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non komersial ( Ultimate consumer, Ultimate buyer, end user, final consumer, consumer of the consumer market)

Batas Konsumen Akhir

BPHN: “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjual belikan”.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia: “Pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau  keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali” 

Fakultas Hukum Universitas Indonesia “Setiap orang atau keluarga yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan” 

Konsumen Akhir Menurut Perundang Undangan

Undang-Undang Perlindungan Konsumen India: “Konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati, menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-lain keperluan komersial” 

Perundang-undangan Australia: “setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan  harga yang telah ditetapkan (setinggi-tingginya A $.15,000, atau kalau harganya lebih , maka kegunaan barang tersebut umumnya untuk keperluan pribadi, domestik, atau rumah tangga (normally used for personal, family or household purposes) 

Undang-Undang Jaminan Produk (Amerika Serikat): “Setiap pembeli produk konsumen yang tidak untuk dijual kembali, dan pada umumnyadigunakan untuk keperluan pribadi, keluarga atau rumah tangga (personal, family or household )

BW Baru Belanda (NBW): “ orang alamiah (yang dalam mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan” 

Hukum Inggris: “Setiap pembeli (private purchaser) yang pada  saat membeli barang tertentu , tidak menjalankan bisnis dagang atau keuangan, baik sebagian maupun seutuhnya dari barang tertentu yang dibelinya itu”.

Di dalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara:
• Consumer (Konsumen) dan Customer (pelanggan). 
• Konsumen adalah semua orang atau masyarakat termasuk
pelanggan. 
• Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi 
suatu produk yang diproduksi oleh produsen tertentu.

• Konsumen akhir dengan konsumen antara:
• Konsumen akhir adalah konsumen yang mengkonsumsi 

 Kesimpulan: Pengertian Konsumen

secara langsung produk yang diperolehnya, sedangkan:
  • Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
    Misal:  
  • membeli kain untuk langsung digunakan adalah konsumen akhir. 
  • membeli kain untuk dibuat busana dan dijual kembali adalah konsumen antara. 

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama