Facebook SDK

• Digabungkan dengan Hukum Persaingan dengan nama Antitrust and Consumers Protection.
• Unfair competition – selalu berpengaruh kepada konsumen. 

Prinsip-prinsip Hukum Perlindungan Konsumen 


  • Pelaku usaha mengangkat konsumen, sekaligus melindungi rakyat yakni dengan cara meningkatkan kualitas barangnya dengan harga yang tetap terjangkau. 
  • Perlindungan hukum perdata, pidana, dan administrasi negara (perlindungan yang lebih bersifat tidak langsung, preventif, proaktif). 

Kedudukan Konsumen 


Let the buyer beware (caveat emptor)
Pelaku usaha dan konsumen seimbang sehingga tidak perlu perlindungan.

The due care theory 
Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melakukan prinsip kehatihatian dalam memasyarakatkan produk (barang/jasa).

The privity of contract
 Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan apabila di antara mereka terjalin suatu hubungan kontraktual. 

Prinsip kontrak bukan merupakan syarat 
Kontrak bukan merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu hubungan hukum. 

Empat Hak Dasar Konsumen  (John F. Kennedy) 

  • The right to safe products, 
  • The right to be informed about products, 
  • The right to definite choice in selecting products, 
  • The right to be heard regarding consumer interests. 

Hak Konsumen : 

1. Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
2. Memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan
3. Informasi yang benar, jelas, dan jujur didengar  pendapat dan keluhannya
4. Advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen 
5. Mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
6. Mendapatkan pelayanan yang benar dan tidak diskriminatif
7. Mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
8. Hak-hak yang lainnya. 

 Kewajiban Konsumen : 

1. Membaca/mengikuti petunjuk pemakaian 
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian 
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar mengikuti proses hukum 

Hak Pelaku Usaha : 

1. Menerima pembayaran sesuai nilai tukar 
2. Mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen 
3. Melakukan pembelaan diri 
4. Rehabilitasi 
5. Hak-hak yang lainnya

Pembinaan dan pengawasan : 

1. Pemerintah
2. Lembaga perlindungan konsumen 
3. Upaya perlindungan 
4. Pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen 

Badan Perlindungan Konsumen Nasional: 

1. Tujuan dibentuk BPKN 
2. Kedudukan dan tanggungjawab 
3. Fungsi dan tugas BPKN
4. Keanggotaan BPKN
5. Pengakatan Anggota BPKN
6. Masa jabatan 
7. Pemilihan Ketua/wk ketua BPKN 
8. Unsur anggota BPKN 

Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha : 

Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : 
  1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundanganundangan.
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, 
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, 
  4. Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, 
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atua keterangan barang dan/atau jasa tersebut,
  6. Dan lain-lain. 

Bagaimana YLKI Harus Memilih ?  

Salah satu pihak transaksi ekonomi adalah para produsen atau pelaku usaha. Dengan semakin kritisnya masyarakat, terlihat kecenderungan mereka untuk menyelaraskan produk dengan keinginan konsumen. 

Mereka meninggalkan paradigma product out, yaitu memproduksi barang dan jasa sebanyak-banyaknya tanpa diimbangi quality control memadai. Kini paradigmanya market in, yaitu menguji betul aspek keamanan dan pelindungan konsumen sebelum suatu produk dilepas ke pasar. Karena proses jadi lebih panjang dan biaya mungkin juga lebih besar, mau tidak mau konsumen akan membayar lebih mahal. Komunitas pelaku usaha juga berubah dari paradigma letconsumer beware yaitu konsumenlah yang harus hati-hatisebelum mengkonsumsi barang dan jasa, ke paradigma let producer beware, yaitu produsenlah yang harus berhati-hati sebelum melepas produk ke pasar. 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memang mengatur mengenai klausul baku, yaitu klausul tertentu yang tidak dapat dan tidak dimungkinkan, dinegosiasikan oleh pihak lain.  Ketentuan mengenai klausul baku tersebut, dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, diatur dalam Bab V Pasal 18 tentang Ketentuan Pencantuman Klausul  Baku. Pasal 18 UU tersebut, secara prinsip mengatur mengenai dua macam larangan, yang diberlakukan bagi para pelaku usaha, yang membuat perjanjian baku dan atau mencantumkan klausul baku dalam perjanjian yang dibuat olehnya. 

Dalam ketetntuan Pasal 18 ayat (1) dikatakan bahwa para pelaku dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk duperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku, pada setiap dokumen dan atau perjanjian sebagai berikut : 
  1. mengakibatkan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. 
  2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli oleh konsumen. 
  3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen. 
  4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan secara sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. 
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen. 
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual-beli jasa. 
  7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. 
  8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. 
Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan mengenai pencantuman klausul baku, maka sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen klausul baku, apa saja yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha, pada dokumen  atau perjanjian kedua pihak itu, yang memuat ketetntuan yang dilarang dalam pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dinyatakan batal demi hukum.  
 
Hal ini tentunya akan mengakibatkan klausul baku tersebut, dianggap tidak pernah ada dan tidak mengikat para pihak, yaitu pelaku usaha dan konsumen, dalam melaksanakan transaksi perdagangan barang dan atau jasa tersebut. Hal konsumen antara lain adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. 

The Rights of the Consumer

The Right to Basic Needs 
The right to basic needs means the right to all the goods and services that are needed in our daily life including enough food, clothing, house, health and education.
The Right to Safety  
The consumers have the right to be protected from goods, services and manufacturing processes that might expose their health and life to danger. 
The Right to be Informed  
The right to be informed means that the consumers have the right to obtain accurate and precise facts about the goods and services that they want to consume in order for them to make the right choice. The consumers need to be equipped with enough information so that they can act in a wise and responsible way. 
The Right to Choose  
The consumers are entitled to have freedom in buying or assuring that the  goods and services that they need are obtained through the right channels, based on the right price. In the case of monopoly, the consumers need to obtain guarantee over the quality of the goods and services at a reasonable price. 
The Right to be Heard 
This means the right to advocate consumers' interest with a view to their receiving full and sympathetic consideration in the formulation and execution of economic and other policies. 
The Right of Redress 
The right of redress means the consumers have the right to a fair settlement of just claims. 
The Right for Consumer Education  
The consumers have the right to acquire the knowledge and skills necessary to be an informed consumers.
The Right to a Healthy Environment 
This means the right to a physical environment that will  enhance the quality of life. 

Contoh: Hak atas Kebutuhan Pokok 

Hak untuk memperoleh kebutuhan pokok “the  right to satisfaction of basic needs”.  
– Pangan, papan, sandang, kesehatan, dan pendidikan. 

FAULT AND NO FAULT LIABILITY 

Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” bukan mendasarkan kontraktual atau perjanjian tetapi perbuatan melawan hukum, karena dalam bisnis jarang sekali hubungan produsen langsung ke konsumen (lihat model pemasaran 2). 

Bila melihat bahwa produsen yang bertanggungjawab , maka kita menggugatnya tidak dengan wanprestasi, karena tidak ada hubungan kontraktual (Privity of contract, yaitu hubungan yang langsung dengan konsumen). Jadi bila tidak ada hubungan tersebut maka menggugatnya harus berdasarkan perbuatan melawan hukum. 

Kronologisnya hukum perikatan hukum perbuatan melawan hukum.  Bila berdasarkan hukum perjanjian adalah wanprestasi (contractual liability) sedangkan berikutnya adalah perbuatan melawan hukum (law of Tort) adalah tortius liability. 

Tortius liability terbagi atas: 
– Fault Liability menggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, berarti siapa yang mendalilkan, dia harus yang membuktikan. Bila diterapkan dalam kasus biskuit beracun, maka konsumen harus membuktikan bahwa produsen yang bersalah. Ini tidak menguntungkan bagi konsumen. Perlindungan terhadap konsumen menjadi mustahil kalau  berdasarkan fault liability, karena yang mendalilkan harus membuktikan. 

◦ Isi Pasal 1365 KUH Perdata bila dikaji: 
 Perbuatan melawan hukum. 
 Kesalahan. 
 Kerugian
 Hubungan Kausal (sebab akibat) 
membuktikan kesalahan adalah upaya yang paling sulit. Bagaimana agar beban konsumen diperingan?. 

Oleh karena itu unsur kesalahan yang tadinya dibebankan kepada konsumen dialihkan atau dibebankan kepada produsen yang harus membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Ketiga unsur lainnya tetap berada pada konsumen. 

Ini yang disebut rezim baru yaitu No fault liability di mana  dalam product liability penggugat/konsumen tidak perlu membuktikan  kesalahan produsen, melainkan produsen yang harus membuktikan  bahwa dia tidak bersalah. 

Kesimpulan: 

– Fault: Penggugat membuktikan.
– No fault liability: Penggugat tidak perlu membuktikan. 
Strict liability disebut pula No Fault Liability.
Di Indonesia terdapat Vicaroius liability, yaitu perbuatan melawan  hukum yang berada dalam tanggungjawab majikan terhadap pekerjaan buruhnya (Pasal 1367 KUHPerdata). 
– Building Owner Liability: pemilik gedung.
– Pete’s master Liability: pemilik binatang peliharaan yang bertanggungjawab. 

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama