Facebook SDK

Kos angkut penjualan  dapat menjadi  bagian  yang siginifikan  bagi pembeli.  Perjanjian antara pembeli dan penjualan juga menyangkut penentuan syarat pengiriman barang yang secara spesifik ditunjukkan dengan free on board terms (FOB). Syarat FOB digunakan untuk menunjukkan pihak yang akan menanggung ongkos pengiriman barang. Ada dua syarat FOB, yaitu syarat titik pengiriman (FOB shipping point), dan syarat titik penerimaan (FOB  destination). Jika syarat pengiriman adalah titik pengiriman, maka ongkos angkut ditanggung oleh pembeli. Sebaliknya, jika syarat pengiriman adalah titik penerimaan, maka ongkos angkut menjadi tanggungan penjual. Dalam praktik pada umumnya, ongkos pengiriman ditanggung oleh pembeli atau terjadi kesepakatan lain.



Selain itu, bagi pembeli syarat FOB digunakan untuk menentukan saat pengakuan barang atau sesuatu yang dibeli. Apabila syarat pengiriman adalah FOB shipping point, maka pembeli boleh mengakui barang yang dibeli saat pengiriman dilaksanakan. Apabila syarat pengiriman adalah FOB destination,  maka pembeli boleh mengakui barang yang dibeli saat barang sampai di gudang pernbeli.

KETIDAKPASTIAN PENGUMPULAN PIUTANG DAGANG

Perusahaan melakukan penjualan kredit dimaksudkan untuk menaikan total penjualan dan menaikkan laba perusahaan, tetapi dengan penjualan kredit perusahaan menghadapi risiko ketidakpastian terkumpulnya piutang.  Kemungkinan tidak semua piutang dagang yang terjadi dapat direalisasikan, sehingga perlu ditentukan taksiran jumlah yang mungkin tidak tertagih selama periode tertentu.

Tujuan menentukan taksiran piutang tak tertagih adalah: (a) dapat  diperhitungkan biaya-biaya  yang berkaitan  dengan penjualan,  sehingga  diperoleh  Laba periodik  yang teliti atau  mendekati   teliti,  (b) menunjukkan   nilai piutang   dagang  yang  dapat  direalisasikan. Untuk itu, ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan besarnya taksiran piutang tidak tertagih, yaitu: (a) pendekatan rugi-laba,  dan (b) pendekatan neraca.

PENDEKATAN STATEMEN RUGl-LABA

Berdasarkan pendekatan ini, penentuan taksiran piutang tidak tertagih didasarkan pada saldo penjualan kredit. Pendekatan ini diawali dengan penentuan rata-rata persentase hubungan antara penjualan kredit dengan kerugian piutang  tidak tertagih yang sesungguhnya, yaitu  dengan  mempertimbangkan  data  pada  periode  sebelumnya.  Selanjutnya untuk menentukan taksiran kerugian piutang, persentase tersebut dikalikan dengan penjualan kredit yang terjadi dalam periode bersangkutan. Rumus untuk menentukan persentase taksiran piutang tidak tertagih, sebagai berikut:

Taksiran Kerugian Piutang (%)  =              PT - PD                x 100% Taksiran Penjualan Kredit

Keterangan:
PT = Taksiran Piutang Tak Tertagih
PD = Taksiran Piutang Dihapus dan Dibayar Kembali

Pendekatan   ini dikatakan   sebagai  pendekatan   rugi-laba,   sebab  pendekatan   ini lebih menekankan    pada   penentuan    taksiran   kerugian    piutang   dari   pada   terhadap   jumlah taksiran  piutang  tidak tertagih.  Pendekatan  ini menekankanjuga    pada prisip penandingan, sebab  taksiran   kerugian   piutang   ditentukan   dengan   dasar  hubungan   langsung   dengan pendapatan   penjualan.

Penentuan  jumlah  taksiran  piutang  dagang  yang  tidak  tertagih  dengan  metode  umur piutang  dilakukan  dengan  menganalisis  umur atau jangka  waktu beredarnya  piutang  untuk setiap  debitur.    Langkah  selanjutnya   adalah  menjumlahkan   piutang  menurut  umur  atau jangka  waktu beredamya.

Total penjumlahan  tersebut  dikalikan  dengan persentase  tertentu yang telah ditetapkan  untuk masing-masing  umur piutang, kemudian  hasilnya  dijumlahkan. Hasil  penjumlahan   ini  merupakan   total  taksiran  piutang  yang  tidak  dapat  ditagih  untuk periode  yang  bersangkutan.     Sebagai  ilustrasi,  berikut  informasi   yang  digunakan   untuk menentukan  taksiran  piutang  tidak tertagih.

Penjualan  kredit  selama tahun  1988

Rp250.000
Piutang  dagang,  31 Desember  1988

90.000
Saldo awal taksiran  piutang  tidak tertagih  1988 (saldo kredit) Taksiran  piutang  tidak tertagih  31 Desember  1987  4.000

900
Piutang  yang telah dihapus  dan diterima  kembali  dalam tahun
1987
1.500

Berdasarkan informasi  terse but, persentase kerugian piutang untuk tahun 1988 ditentukan sbagai berikut:

Rp4.000  - Rpl.500    x 100% = l % Rp250.000

Jumlah taksiran kerugian piutang untuk tahun  1988 adalah Rp2.500, yaitu  1 % x Rp250.000. Pencatatan taksiran piutang tidak tertagih pada tanggal 31  Desember 1988, dilakukan sebagai berikut:

Kerugian  Piutang Taksiran piutang tidak tertagih 
(Rp250.000 x 0,01 = Rp2.500)
Rp2.500
Rp2.500

Pendekatan ini tidak mempertimbangkan saldo awal taksiran piutang tidak tertagih. Alasannya pendekatan ini difokuskan pada penentuan jumlah kerugian piutang, bukan pada taksiran piutang tidak tertagih. Dengan demikian, jumlah kerugian piutang adalah sebesar Rp2.500; dan taksiran piutang tidak tertagih menjadi sebesar Rp3.400, yaitu Rp2.500 + Rp900.

Kadangkala pendekatan rugi-laba menggunakan total penjualan sebagai dasarpenentuan taksiran kerugian piutang, namun dasar ini tidak sesuai dengan logika timbulnya piutang. Dasar ini wajar digunakan,  jika perusahaan  melaksanakan  penjualan  kredit dan tunai secara stabil dari waktu ke waktu.

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama