Facebook SDK

Pengertian Pajak

Kontribusi wajib kepada negara (bersifat memaksa),
Berdasarkan undang – undang,
Tanpa imbalan atau kontra prestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk,
Digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat

Jenis PAJAK (menurut lembaga pemungutnya)

a. Pajak Pusat/Pajak Negara; yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, :
1. Pajak Penghasilan/PPh, 
2. PPN dan PPnBM, 
3. Bea materai
4. PBB, 
5. BPHTB
b. Pajak Daerah; yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, 
1. Pajak Propinsi pajak kendaraan bermotor, BBNKB, dll 
2. Pajak Kabupaten/Kota  pajak restoran, pajak hotel dll. 

Obyek dan Subyek Pajak

Obyek Pajak -> mengenai apa yang dikenakan pajak
Subyek Pajak -> mengenai Siapa yang dikenakan pajak
Wajib Pajak -> orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan (Subyek Pajak yang mempunyai obyek pajak) 

Subyek dan Obyek Pajak Penghasilan
Subyek dan Obyek Pajak Penghasilan
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN

KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI & MELAPORKAN USAHA

Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP & Penjelasan
1. KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MENDAPATKAN NPWP : 
       Orang Pribadi yg tidak menjalankan usaha dan berpenghasilan diatas PTKP, termasuk
      - Wanita Kawin yg dikenakan pajak secara terpisah karena :
      - Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
          - dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta  
      Orang pribadi yang menjalankan usaha
      Semua badan
2. Tidak wajib NPWP
- Orang Pribadi karyawan / tidak menjalankan usaha yang penghasilannya tidak melebihi PTKP
3.  MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI pengusaha kena pajak /PKP :
     - Orang Pribadi/Badan yang menjalankan usaha dan Omzet setahun lebih dari Rp. 600.000.000
4.  Tidak Wajib PKP
      - Orang pribadi karyawan
     - Orang Pribadi/Badan yang menjalankan usaha dan Omzet setahun tdk lebih Rp. 600.000.000
SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP BAGI WP ORANG PRIBADI DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN
SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP BAGI WP ORANG PRIBADI DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN
Kewajiban Setelah NPWP
Kewajiban Setelah NPWP
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Mulai Januari 2009
PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN
 PADA AWAL TAHUN  PAJAK ATAU
AWAL BAGIAN TAHUN PAJAK
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
CONTOH  PENGHITUNGAN  PTKP
CONTOH  PENGHITUNGAN  PTKP
TARIF PAJAK ORANG PRIBADI  SAMPAI DENGAN TAHUN 2008
TARIF PAJAK ORANG PRIBADI  SAMPAI DENGAN TAHUN 2008
TARIF PAJAK OP MULAI 2009
TARIF PAJAK OP MULAI 2009

CARA MENGHITUNGA PPh  ORANG PRIBADI

Misalnya Penghasilan KENA PAJAK SETELAH DIKURANGAI PTKP kita tahun 2009 :
Rp. 125.000.000 maka Pajaknya adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Jumlah yang dikenakan Pajak (125.000.000)
Tarif Pajak
Pajak terutang
0 0                s.d.   50.000.000
   50,000,000
5%
     2,500,000
50.000.000   s.d. 250.000.000
   75,000,000
15%
   11,250,000
250.000.000 s.d. 500.000.000
                   -
25%
                   -
500.000.000 s.d ....
                   -
30%
                   -
Jumlah
 125,000,000

   13,750,000

TARIP PAJAK BADAN

TAHUN
Tarif Pajak
2009
28% DARI Laba Bersih
2010
25% dari Laba Bersih

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama