Facebook SDK


Menurut asal kata 

Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruptio. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.

menurut Transparency International 

Korupsi adalah perilaku pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara nggak wajar dan nggak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka

Menurut hukum di Indonesia 

Penjelasan gamblangnya ada dalam tiga belas pasal UU No, 31 Tahun 1999 j0. UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategoriin sebagai tindak korupsi.  Penjelasan lebih detilnya bisa kamu temuin di bab 3, tapi secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi

  1. Kerugian keuntungan negara
  2. Suap-menyuap (istilah lain: sogokan atau pelicin)
  3. Penggelapan dalam jabatan 
  4. pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi (istilah lain: pemberian hadiah)


Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama