Facebook SDK

UUPK Konsumen 

“Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. 

UUPK Pelaku usaha 

 “Setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan  dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”. 


Produsen pabrikan, rekanan, agen, distributor, serta jaringanjaringan yang melaksanakan fungsi pendistribusian dan pemasaran barang dan/atau jasa kepada masyarakat luas selaku pemakai dan/atau penggunaan barang dan/atau jasa. 

UUPK Hak & Kewajiban 

Hak konsumen 

– Pasal 4 
• 9 butir 
• Kewajiban konsumen 
– Pasal 5 
• Hak pelaku usaha 
– Pasal 6 
• Kewajiban pelaku usaha 
– Pasal 7 
Penerapan asas beban pembuktian terbalik dalam hukum pidana – Pembuktian terhadap ada/tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 22 UUPK). 
Isu HAM pelaku usaha dalam posisi pihak yang bersalah >< presumption of innocence. 
Dinilai fair bagi konsumen karena pelaku uaha mempunyai akses yang lebih besar atas produk dan proses dari barang dan/atau jasa yang dihasilkan.

UUPK Barang 

Definisi barang 
“Setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen”.  
Di Eropa 
Dikecualikan: 
  • Agricultural product (apabila produk hasil pertanian langsung dikonsumsi, tidak termasuk dalam product liability karena tidak mengalami proses awal), 
  • Hunting product (sda),
  • Fishery product (sda). 

UUPK Jasa 

“Setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen”. 

UUPK Hal-hal baru 

• Pertanggungjawaban pidana korporasi
• Hak gugat lembaga konsumen
• Gugatan kepentingan kelompok
• Beban pembuktian terbalik

UUPK Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 

 • Subjek tindak pidana dalam UUPK adalah pelaku usaha
• Penjelasan Pasal 1 angka 3: Pelaku usaha
– Perusahaan,
– Korporasi,
– BUMN,
– Koperasi,
– Importir,
– Pedagang,
– Distributor.

UUPK Hak Gugat Lembaga Konsumen 

• LK a.n. konsumen dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang merugikan kepentingan konsumen (Pasal 46 ayat (1) huruf c).
• LK mempunyai hak gugat (legal standing to sue) kepada pelaku usaha, lepas ada atau tidak ada surat kuasa dari konsumen yang dirugikan.

UUPK Gugatan Kepentingan Kelompok 

 Terhadap sengketa konsumen yang melibatkan konsumen dalam jumlah besar/massal, padahal inti persoalan menyangkut  hal yang sama, konsumen dapat mengajukan gugatan kepentingan kelompok (class action) kepada pelaku usaha (Pasal 46 ayat (1) huruf b).
 Gugatan kepada pelaku usaha cukup diwakili beberapa konsumen dan apabila gugatan dimenangkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, konsumen lain yang tidak ikut menggugat dapat langsung menuntut ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

• Pasal 123 HIR (Hukum Acara Perdata)
– Untuk mengajukan gugatan ganti rugi, korban harus membuat surat kuasa khusus kepada pengacara untuk selanjutnya mengajukan gugatan perdata ke PN setempat.
– Apabila korban ratusan, surat kuasa khusustersebut sulit.
– Hanya korban yang menggugat yang akan memperoleh ganti rugi apabila gugatannya berhasil.

• Gugatan perwakilan kelompok.
• Sifat massal.
• Untuk kasus yang sama, cukup diwakili beberapa korban menuntut secara perdata ke pengadilan.
• Untuk putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap pihak korban dimenangkan, korban lain yang tidak mengajukan gugatan dapat meminta ganti rugi tanpa harus mengajukan gugatan baru.

UUPK Beban Pembuktian Terbalik 

• Biasanya apabila menggugat, konsumen harus membuktikan bahwa produsen melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian di pihak konsumen.
– Dari perspektif konsumen akan lebih adil apabila beban pembuktian ada pada produsen: produsen harus membuktikan bahwa produsen telah melakukan proses produksi sesuai dengan prosedur yang ada.
• Contoh: kasus biskuit beracun 
– Apabila konsumen yang harus membuktikan, konsumen kesulitan karena awam tentang proses produksi makanan ybs – secara teknis bukanlah hal yang mudah/sederhana.

Reformasi terhadap Hukum Acara Perdata 

• Small Claim Court
– : semacam peradilan kilat dengan hakim tunggal, tanpa harus menggunakan pengacara, biaya ringan, tidak ada upaya banding.
– Untuk sengketa konsumen dengan nilai nomial sangat kecil – menghindari biaya mahal dan prosedur rumit.
– Memberikan akses konsumen untuk menggugat produsen, walaupun nilai nominal kasus kecil.
• Class Action
• Beban Pembuktian Terbalik

UUPK Norma-norma Perlindungan Konsumen 

• Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Bab IV UUPK),
• Ketentuan pencantuman klausula baku (Bab V UUPK).

Norma-norma itu disebut sebagai kegiatan-kegiatan pelaku usaha dan secara keseluruhan

  • Kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUPK), 
  • Kegiatan penawaran, promosi, dan periklanan barang dan/atau jasa (Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, serta Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UUPK), 
  • Kegiatan transaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 11, Pasal 14, serta Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUPK), 
  • Kegiatan pascatransaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UUPK). 

Beberapa substansi 

• Iklan menyesatkan,
• Keamanan pangan,
• Product liability,
• Unfair contract,
• Standard contract,
• Penjualan, 
• Iklan perumahan, 
• Redress mechanism, dan lain-lain. 

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama