Facebook SDK

Kemanfaatan penerapan tahapan konsumen: 
o agar dengan mudah mencari akar permasalahan dan mencari jalan penyelesaiannya.
o penyusunan perundang-undangan yang melindungi konsumen. 
– Tahap Pra transaksi konsumen.
– Tahap transaksi konsumen.
– Tahap purna transaksi konsumen. 


1. Tahap Pra transaksi konsumen 

– Konsumen mencari informasi atas barang dan jasa. 
– Informasi yang benar dan bertanggungjawab.
– Putusan pilihan konsumen yang benar atas barang dan jasa yang dibutuhkan sangat bergantung atas kebenaran dan bertanggungjawabnya informasi yang disediakan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan barang dan jasa konsumen.
– Informasi dapat berupa:  

  • Label/etiket pada produk.
    harus memuat semua informasi pokok tentang produk tersebut sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditempelkan atau dimasukan dalam kemasan 

  • Kegiatan marketing berupa pamflet, brosur, selebaran, Iklan
  • Kegiatan peluncuran ptoduk;
  • Iklan dan hal lainnya yang serupa.
    peran iklan sangat berpengaruh terhadap konsumen, baik menyesatkan atau memberi perlindungan. Iklan yang baik dapat memberikan pertimbangan putusan bagi konsumen, sedangkan yang menyesatkan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Perlu dibinanya kode etik priklanan. Regulasi periklanan adalah Tata  Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI) yang  dijalankan oleh Komisi Tata Krama dan Tata Cara Periklanan  

2. Tahap transaksi konsumen 

  • Transaksi konsumen sudah terjadi. 
  • Permasalahan banyak terjadi untuk transaksi di luar tunai (cash), misalnya: kredit, beli sewa dsb. 
  • Masalah banyak diakibatkan dengan menggunakan perjanjian baku, di mana orang tidak meneliti terlebih dahulu atas syarat-syarat baku yang disodorkan oleh penjual.
  • Perjanjian ini dikenal dengan kontrak standar (standard contract) atau syarat-syarat umum (algemene voorwaarden)
  • Konsumen harus menerima perjanjian baku yang disodorkan untuk transaksi tersebut (“take it or leave it).
  • Penerapan syarat-syarat baku yang bersifat negatif ( hak menuntut gantirugi, pengalihan tanggungjawab) dinilai mergikan posisi konsumen. 
  • Penggunaan metode pemasaran produk (desain, jaringan distribusi, iklan untuk mengingat produk tertentu, sistem direct selling dsb) 
  • Diperlukan adanya persaingan usaha yang jujur (fair competition), khususnya terhadap penjualan yang menggunakan cara dengan embel-embel hadiah dsb. 
  • Kasus-kasus banyak terjadi yang berkaitan dengan barang yang dijual dengan cara kredit, perumahan di kawasan real estate dsb. 
• Tahap purna transaksi konsumen 
– telah terjadi transaksi dan pelaksanaannya telah diselenggarakan.
– Terdapat kepuasan atau kekecewaan dari konsumen. 

• Masalah hukum dan ekonomi terjadi:
–  bila barang/jasa yang telah digunakan konsumen tidak memenuhi harapannya sebagaimana yang diiklankan.
– bila barang/jasa tidak sesuai dengan mutu produk, baik sesuai standard yang berlaku maupun klaim pengusaha ybs.
– Layanan purna jual tidak cocok tentang jaminan mutu produk (guarantee) maupun penyediaan suku cadangnya. 

• Sengketa terhadap masalah ini diatasi dengan cara: 
– melalui penyelesaian damai.
– Melalui lembaga atau instansi yang berwenang. 

Pertanggungjawaban Produk

  1. Tanggung jawab produsen di bidang goods (barang) dan bukan jasa, karena pertanggungjawaban jasa telah khusus yaitu Proffesional liability yang bersandar pada contractual liability.
  2. Dalam product liability dikenal dua caveat yaitu Caveat Emptor (konsumen berhati-hati) dan Caveat Venditor (produsen berhati-hati)
  3. pertanggung jawaban produk ini merupakan tanggungjawab produsen kalau produknya menimbulkan kerugian dan merupakan tanggungjawab perdata. 
  4. Untuk melindungi konsumen terdapat dua ketentuan yaitu hukum publik dan hukum perdata, di mana dalam hukum perdata terdiri dari hukum perjanjian dan hukum tentang perbuatan melawan hukum. 
  5. Hukum perjanjian didalamnya terdapat tanggungjawab atas dasar kontrak (contractual liability) sedangkan hukum tentang perbuatan melawan hukum atas dasar Tortius liability (Tanggungjawab atas dasar perbuatan melawan hukum  

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama