Persoalan – persoalan khusus di dalam akuntansi biasanya timbul (dalam hal perusahaan menggunakan Sistem Desentralisasi), apabila hubungan antara kantor pusat dengan cabang – cabangnya itu menyangkut hal – hal sebagai berikut :
1. Pengiriman (transfer) uang antar cabang
2. Pengiriman barang – barang antar cabang
3. Barang – barang yang dikirimkan ke cabang dinota dengan harga di atas harga pokoknya (cost) yaitu dengan tambahan % tertentu di atas harga pokoknya, atau dinota dengan harga penjualan eceran
Barang – barang untuk Cabang Dinota dengan tambahan % tertentu di atas harga pokok
Tujuan penentuan harga barang – barang untuk cabang diatas harga pokoknya antara lain :
Buku – buku Kantor Pusat
R/K Kantor Cabang Rp. 625.000,-
Pengiriman barang-barang ke Kantor Cabang Rp. 500.000,-
Cadangan kenaikan harga barang – barang cabang Rp. 125.000,-
Buku –buku Kantor Cabang
Pengiriman barang-barang dari Kantor Pusat Rp. 625.000,-
R/K Kantor Pusat Rp. 625.000,-
Buku – buku Kantor Pusat
R/K Kantor Cabang Rp. 50.000,-
Laba Rugi Kantor Cabang Rp. 50.000,-
Cadangan kenaikan harga barang-barang cabang Rp. 45.000,-
Laba Rugi Cabang Rp. 45.000,-
Laba Rugi Kantor Cabang Rp. 95.000,-
Laba Rugi Rp. 95.000,-
Buku – buku Kantor Cabang
Laba Rugi Rp. 50.000,-
R/K Kantor Pusat Rp. 50.000,-
Dari jurnal – jurnal tersut di atas, dan berdasarkan laporan dari cabang, barang – barang yang terjual adalah sebesar Rp. 225.000,- (Rp. 625.000 – Rp. 400.000). Barang seharga Rp. 225.000,- ini adalah berdasarkan harga nota dari kantor pusat setelah ditambah kenaikan harga sebesar 25%. Jadi harga pokok sebenarnya dari jumlah tersebut adalah : 100/125 x Rp. 225.000,- = Rp. 180.000,-
Dengan demikian maka kenaikan harga untuk barang – barang yang telah terjual oleh cabang adalah sebesar Rp. 45.000,-
1. Pengiriman (transfer) uang antar cabang
2. Pengiriman barang – barang antar cabang
3. Barang – barang yang dikirimkan ke cabang dinota dengan harga di atas harga pokoknya (cost) yaitu dengan tambahan % tertentu di atas harga pokoknya, atau dinota dengan harga penjualan eceran
Pengiriman Uang Antar Cabang
Contoh : Suatu perusahaan yang berkantor pusat di Yogyakarta memerintahkan kepada Cabang Bandung untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada Cabang Semarang.
Buku – buku Kantor Pusat
R/K Kantor Cabang Semarang Rp. 100.000,-
R/K Kantor Cabang Bandung
Cabang Bandung
|
Rp. 100.000,-
| |
R/K Kantor Pusat
|
Rp. 100.000,-
| |
Kas
|
Rp. 100.000,-
| |
Cabang Semarang
| ||
Kas
|
Rp. 100.000,-
| |
R/K Kantor Pusat
|
Rp. 100.000,-
|
Pengiriman Barang Antar Cabang
Apabila terjadi pengiriman barang – barang untuk cabang atas perintah kantor pusat, maka perlakuan terhadap ongkos angkut (pengiriman) diatur sebagai berikut :
- Ongkos angkut barang – barang dari cabang tertentu ke cabang yang lain itu dibayar lebih dulu oleh cabang yang mengirim dan nantinya akan diperhitungkan sebagai beban kantor pusat.
- Pembebanan ongkos angkut untuk cabang yang menerima barang – barang kiriman itu diperhitungkan sesuai dengan ongkos angkut apabila kantor pusat mengirimkan langsung kepada cabang penerima
- Dalam buku – buku Kantor Pusat, selisih yang terjadi dalam perhitungan pembebanan ongkos angkut antar cabang itu diperlakukan sebagai : “Selisih ongkos angkut barang – barang antar Cabang”
Pencatatan pada Buku – buku Kantor Pusat
Transaksi - transaksi
|
Jurnal
|
Pengiriman barang – barang ke cab. Semarang dgn. Harga pokok Rp.
500.000,- dan ongkos angkut Rp. 25.000,- telah dibayar
|
R/K Kantor Cab. Semarang Rp. 525.000,- Pengiriman barang – barang Ke Cab. Semarang Rp. 500.000,-
Kas Rp. 25.000,-
|
Kantor Pusat memerintahkan kepada Cab. Semarang, agar barang – barang yang baru diterimanya seharga Rp. 500.000,- dikirimkan ke Cab. Bandung. Cab. Semarang melaksanakan perintah tersebut dan membayar ongkos angkut Rp.
60.000,-
|
Pengiriman barang – barang ke Cab. Semarang Rp. 500.000,-
Pengiriman barang – barang ke
Cab. Bandung Rp.500.000,-
R/K Kantor Cab. Bandung Rp. 570.000,- Selisih ongkos angkut
Barang antar cabang Rp. 15.000,- Kantor Cab.Semarang Rp.585.000,-
|
Catatan :
Apabila kantor pusat langsung mengirim barang – barang tersebut dari Yogyakarta ke Bandung hanya memerlukan ongkos angkut
Rp. 70.000,-. Rp. 500.000 + Rp. 70.000 = Rp. 570.000,-
(Rp. 25.000 + Rp. 60.000) – Rp. 70.000 = Rp. 15.000,-
Rp. 525.000 + Rp. 60.000 = Rp. Rp. 585.000
Pencatatan pada Buku – buku Cabang Semarang
Transaksi - transaksi
|
Jurnal
|
Penerimaan barang – barang dari Kantor Pusat seharga Rp. 500.000,- dengan ongkos angkut Rp. 25.000,-
|
Pengiriman barang dari
Kantor Pusat Rp. 500.000,- Ongkos angkut barang Masuk Rp. 25.000,-
R/K Kantor Pusat Rp. 525.000,-
|
Pengiriman barang – barang ke Cab. Bandung atas perintah kantor pusat. Barang-barang yang dikirim seharga Rp. 500.000,- dengan ongkos angkut ke Bandung Rp. 60.000,-
|
R/K Kantor Pusat Rp. 585.000,- Pengiriman barang-barang dari Kantor Pusat Rp. 500.000,-
Ongkos angkut Barang Masuk Rp. 25.000,-
Kas Rp. 60.000,-
|
Pencatatan pada Buku – buku Cabang Bandung
Transaksi - transaksi
|
Jurnal
|
Penerimaan barang-barang dari Cab. Semarang atas perintah Kantor Pusat seharga : Rp. 500.000,- dan ongkos angkut normal dari Yogyakarta – Bandung Rp. 70.000,-
|
Pengiriman barang dari
Kantor Pusat Rp. 500.000,-
Ongkos angkut barang masuk Rp. 70.000,-
R/K Kantor Pusat Rp. 570.000,-
|
Barang – barang untuk Cabang Dinota dengan tambahan % tertentu di atas harga pokok
Tujuan penentuan harga barang – barang untuk cabang diatas harga pokoknya antara lain :
- Untuk mengontrol / mengendalikan para pejabat di cabang, sehingga dapat diperoleh gambaran yang konkrit tentang hasil – hasil usahanya.
- Untuk dapat menutup sebagian ongkos – ongkos pengurusan dan pengawasan serta administrasi yang menyangkut hubungan antara Kantor Pusat dan Cabang.
Contoh :
Barang – barang yang harga pokoknya Rp. 500.000,- dikirimkan oleh kantor pusat kepada cabangnya, dengan harga setelah dinaikkan 25% dari harga pokok atau sejumlah Rp. 625.000,-.Buku – buku Kantor Pusat
R/K Kantor Cabang Rp. 625.000,-
Pengiriman barang-barang ke Kantor Cabang Rp. 500.000,-
Cadangan kenaikan harga barang – barang cabang Rp. 125.000,-
Buku –buku Kantor Cabang
Pengiriman barang-barang dari Kantor Pusat Rp. 625.000,-
R/K Kantor Pusat Rp. 625.000,-
Contoh :
Pengiriman barang seperti contoh di muka dari harga pokok sebesar Rp. 500.000,- dengan harga nota untuk cabang Rp. 625.000,-.Pada akhir periode kantor cabang melaporkan bahwa persediaan barang yang ada seharga Rp. 400.000,-. Sedangkan laporan perhitungan laba rugi cabang menunjukkan laba bersih Rp. 50.000,-Buku – buku Kantor Pusat
R/K Kantor Cabang Rp. 50.000,-
Laba Rugi Kantor Cabang Rp. 50.000,-
Cadangan kenaikan harga barang-barang cabang Rp. 45.000,-
Laba Rugi Cabang Rp. 45.000,-
Laba Rugi Kantor Cabang Rp. 95.000,-
Laba Rugi Rp. 95.000,-
Buku – buku Kantor Cabang
Laba Rugi Rp. 50.000,-
R/K Kantor Pusat Rp. 50.000,-
Dari jurnal – jurnal tersut di atas, dan berdasarkan laporan dari cabang, barang – barang yang terjual adalah sebesar Rp. 225.000,- (Rp. 625.000 – Rp. 400.000). Barang seharga Rp. 225.000,- ini adalah berdasarkan harga nota dari kantor pusat setelah ditambah kenaikan harga sebesar 25%. Jadi harga pokok sebenarnya dari jumlah tersebut adalah : 100/125 x Rp. 225.000,- = Rp. 180.000,-
Dengan demikian maka kenaikan harga untuk barang – barang yang telah terjual oleh cabang adalah sebesar Rp. 45.000,-
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap